Dobo – Proses tata kelola Dana Bàntuan Operasional Sekolah (Dana BOS) pada Sekolah- sekolah di lingkup Penerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku saat ini dinilài tidak tepat sasaran, sehingga berdampak terhadap proses belajar mengajar yang berbuntut pada pelaporan dapodik sekolah yang tidak benar‎‎Kamis 12 Februari 2026 pukul 14,WIT kurang lebih 100 Kepala Sekolah dari 11 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru mengikuti sosialisasi perubahan menyusun Dapodik sekolah, sosialisasi tersebut dilaksanakan demi menjawab semua perkembangan sekolah secara menyeluruh diawal tahun 2026 ini‎‎

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru J. Wibowo S.Pd. M.Si, dalam keterangan diruang kerjanya mengatakan, Selaku sekertaris dinas dirinya hadir pada kesempatan tersebut sekaligus mewakili Kepala Dinas yang tidak berkenan hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain

‎‎”Saya hadir mewakili Pa Kadis saat ini karena beliau sedang mengikuti rapat bersama tim anggaran di kantor Bupati, sedangkan terkait adanya perubahan pada aplikasi Dapodik yang sebelumnya hanya 2-3 aplikasi, tapi sekarang sudah bertambah lagi dua aplikasi, dan sebelumnya hanya dilaksanakan pada sekolah negeri saja, tetapi sekarang semua sekolah sudah harus tau mengunakan aplikasi termasuk semua sekolah Yayasan pendidikan di Aru ini”. Ungkapnya

‎‎Dikatakanya, Pemerintah menghendaki adanya satu data pokok ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengacu pada Peraturan Presiden yang mengamanatkan tentang guru ASN dalam proses menyelamatkan administrasinya, sekaligus mensejajarkan Sekoolah Swasta bersama datanya ‎‎Sementara itu ketika ditanya soal pengelolaan Dana BOS kembali Wibowo menjawab, dalam menyalurkan Dana BOS pihaknya tetap mengacu pada mekanisme dan amanat Undang-undang‎‎.

“Penggunaan Dana BOS sesuai peraturan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar nomor 8 tahun 2005,dan telah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan”. Ungkapnya

‎‎Sehingga secara spesifik ada beberapa bagian dalam tahapan penyaluranya, dan kadang terjadi kesalahan dalam prakteknya

‎‎”Adanya kesalahan yang fatal dalam penyaluran Dana BOS, karena kadang penyalurannya belum dapat menjelaskan secara detail,terkait penggunaan Dana BOS itu dimana ada tiga bagian yaitu Bos untuk, PAUD, SD dan SMP termasuk kesetaraan mencakup 10 aitem pemanfaatan” ujarnya

‎‎Selain itu Dana Bos juga dapat dianggarkan untuk kebutuhan rutin Sekolah lainya yang dianggap penting bagi penyelenggaraan Sekolah,namun mendapat oengecualian tertentu‎‎”Pasal 34 menjelaskan tentang pembayaran honor guru dan pasal 38 menjelaskan pembayaran honor guru, tetapi bukan guru ASN, karena ASN terdaftar dalam Dapodik sekolah dan ASN tidak boleh dapat Dana Bos, kecuali tenaga kependidikan, Struktural dan Fungsional, dan Teknis tenaga operator”. Tambahnya

‎‎Di lain sisi sesuai petunjuk Kepala Dinas bahwa, oparator sekolah serta bendahara sudah harus diambil dari sekolah bersangkutan sehingga tidak mengganggu aktifitas dan kinerja pegawai Dinas,selain itu menghindari tindakan melawan hukum (Edo 01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *