Timika, Papua Tengah– Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan pihak pemilik lahan dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di atas tanah adat selaku ahli waris kian mencuat ke publik,pasalnya kini marak bermunculan penanganan perkara sengketa lahan, hingga putusan sidang yang belum juga terealisasi sebagi bentuk penegakan hukum entah mengapa.

Kantor Hukum “Hendja dan Rekan” secara terbuka kembali melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika pada tanggal 9 Maret 2026 dengan nomor surat 011/PD/HJ/III/2026, dan melalui surat tersebut disampaikan perihal soal permintaan keterangan penundaan pembayaran ganti rugi lahan atas nama Matias Hay yang terkena dampak pelebaran jalan pada areal Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.

Dalam surat tersebut dijelaskan jika penggunaan tanah milik Matias Hay telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan hingga kini belum pernah dikompensasi oleh Dinas tersebut atau kontraktor yang mengerjakan pekerjaan dimaksud, sehingga pemilik lahan telah melakukan penolakan dengan cara menghentikan pekerjaan proyek dimaksud.

Kantor Hukum yang diketuai Hendra Jamlaay,SH ini juga meminta pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab.Mimika sebagai Dinas teknis Pemda Mimika untuk memberikan keterangan secara tertulis tentang prosedur yang dilakukan di Kabupaten Mimika, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Sementara itu kepada media ini (02/04/2026), Hendra Jamlaay SH mengaku,selaku kuasa hukum pihaknya menunggu balasan surat yang telah dilayangkan tersebut, dan diharapkan adanya etikat baik Pemda Mimika melalui Dinas yang telah dialamatkan dalam surat dimaksud.

” Penundaan pembayaran ganti rugi selama 3 tahun tidak dapat diterima. Kami meminta jawaban secara gamblang terkait ganti rugi kepada klien kami,” Ungkap Hendra tegas.

Selain itu tembusan surat tersebut juga telah dikiri kepada beberapa pihak, termasuk Kadis PUPR Kab Mimika, Kepala BPN Mimika, Bupati Mimika. (H-E)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *