Halmahera Selatan – Dugaan skandal penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini berbuntut panjang. Kasus yang awalnya merupakan dugaan penyelewengan ekonomi, kini bergeser menjadi ancaman serius terhadap keselamatan nyawa jurnalis dan kebebasan pers.

Seorang wartawan dari media WARTAGLOBAL dilaporkan mendapat teror psikis dan ancaman pembunuhan usai memberitakan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik mafia solar tersebut pada Jumat (22/05/2026).

Kronologi dan Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika nama seorang oknum anggota TNI berinisial MB mencuat ke publik. MB yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Madapolo, Kecamatan Obi Timur, di bawah naungan Koramil 1509-02/Obi, diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi BBM solar subsidi secara ilegal. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat lokal serta menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi atau ruang hak jawab dari pihak terkait, jurnalis yang membongkar kasus tersebut justru menerima intimidasi brutal melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Isi Ancaman: Menyeret Nama Pimpinan dan Klaim Kebal Hukum

Pesan teror yang diterima korban tidak hanya bernada mengerikan, tetapi juga secara terang-terangan menyeret nama pimpinan militer di wilayah Obi dan mengklaim institusi mereka kebal terhadap hukum.

Berikut beberapa kutipan pesan intimidasi yang diterima wartawan WARTAGLOBAL:

“Danramil so kasih perintah untuk tangkap ngana hidup atau mati,” tulis pengirim pesan menggunakan dialek lokal.

Tidak berhenti di situ, pengirim pesan juga sesumbar bahwa jaringan mereka tidak akan bisa disentuh oleh hukum maupun pemberitaan media.

“Danramil torang kebal hukum, so 10 tahun Danramil Obi tara pernah diganti, basetor sampai jenderal besar. Ngana jang malawang, 1000 wartawan pe muat berita tara akan mampan,” lanjut pesan intimidatif tersebut.

Reaksi Publik dan Desakan Hukum

Sikap arogan dan ancaman pembunuhan ini langsung memicu gelombang kecaman dari masyarakat Halmahera Selatan serta para aktivis kebebasan pers di Maluku Utara. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman pers yang mencederai demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Seorang tokoh masyarakat Obi Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengecam keras tindakan premanisme tersebut.

“Kalau ada pihak yang keberatan dengan isi berita, gunakan hak jawab dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan malah mengirim ancaman pembunuhan. Ini negara hukum,” tegasnya.

Poin Krusial PelanggaranDampak Hukum & Sosial
Dugaan Mafia Solar SubsidiMerugikan hak masyarakat miskin dan melanggar hukum pidana migas.
Ancaman Pembunuhan JurnalisMelanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers & Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 (percobaan pembunuhan/pengancaman).
Pencatutan Nama Institusi TNIMerusak citra institusi TNI di mata publik

Menanti Sikap Tegas TNI dan Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Koramil 1509-02/Obi maupun Kodim setempat terkait pencatutan nama Danramil dan dugaan keterlibatan anggotanya dalam bisnis ilegal solar subsidi.

Publik dan komunitas pers di Maluku Utara kini mendesak Pangdam dan Kapolda untuk segera turun tangan mengusut tuntas identitas pemilik nomor misterius tersebut. Keselamatan jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi prioritas utama, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal di hadapan hukum. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *