Nabire, Papua Tengah – Ketua Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah sekaligus akademisi Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Yustinus Butu, S.H., M.H., mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum di Papua. Seruan tersebut disampaikan menyusul sejumlah peristiwa yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang dilaporkan mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil.
Yustinus mengaku prihatin atas insiden yang terjadi pada 1 Juli 2026, pasalnya berdasarkan informasi yang beredar, seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau, serta seorang pemuda Intan Jaya, Okto Tigau, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertembak saat berlangsung operasi keamanan di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka peristiwa itu harus menjadi perhatian serius negara karena menyangkut perlindungan hak hidup warga sipil.
“Negara harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional, menghormati hak asasi manusia, serta berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” Ujar Yustinus.
Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tetap menghormati martabat manusia, dan aparat keamanan harus mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam setiap operasi keamanan.
Yustinus juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, bayi, lansia, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil lainnya yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata. Ia menilai keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas utama negara.
Selain itu, ia juga mengkritisi adanya dugaan stigma negatif terhadap Orang Asli Papua dalam pelaksanaan penegakan hukum, yang mana aparat yang bertugas di Papua perlu memahami kondisi sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat agar pelaksanaan tugas berlangsung lebih humanis dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Lebih lanjut, Yustinus mengingatkan, bahwa setiap personel TNI maupun Polri yang menjalankan tugas penegakan hukum wajib berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena setiap dugaan pelanggaran yang menyebabkan jatuhnya korban sipil harus diproses secara transparan dan sesuai mekanisme hukum. Bukan hanya itu, keprihatinan tersebut semakin mendalam setelah muncul laporan mengenai meninggalnya seorang warga sipil bernama Melkiana Duwitau yang sedang mengandung tujuh bulan.
Perempuan tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan pada Kamis 02/07/2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Weandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Sehingga menurut Yustinus, peristiwa tersebut semakin mempertegas pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap operasi keamanan.
Ia juga mendorong Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang hukum serta hak asasi manusia untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan investigasi secara objektif, independen, dan profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua.
“Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan negara. Justru sebaliknya, negara harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat sipil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” Tegasnya.
Yustinus berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil menjadi prioritas dalam setiap upaya penyelesaian konflik di Papua.
Pernyataan tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sementara perlindungan hak asasi manusia dan masyarakat sipil merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Reporter : Melkias Obaipa.
Editor : Elf.









