Labuha, Halmahera Selatan – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, mendukung imbauan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramly Manui, M.Pd., agar penyampaian aspirasi dalam aksi di perairan Kawasi tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas kapal.

Yusri menilai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Namun, pelaksanaan aksi di ruang perairan memiliki aspek hukum dan risiko keselamatan yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta aksi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi di perairan Kawasi yang sebelumnya diberitakan WALHI pada 26 Agustus 2026. WALHI menyebut puluhan warga dan keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi melakukan aksi untuk mempertahankan ruang laut dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material.

Menurut Yusri, dalam perspektif hukum pelayaran, ruang laut yang digunakan untuk aktivitas pelayaran tidak dapat diperlakukan sama seperti ruang publik biasa. Pergerakan kapal dan tongkang memiliki prosedur keselamatan serta ketentuan lalu lintas yang harus dihormati.

“Kami mendukung himbauan Kadishub Halsel. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, tetapi ketika aksi dilakukan di ruang perairan yang juga digunakan untuk aktivitas pelayaran, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama,” ujar Yusri.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jelas mengatur aspek keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran, termasuk lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran. Ketentuan tersebut tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan risiko bagi peserta aksi, awak kapal, maupun pengguna perairan lainnya.

“Hak menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Tetapi hak tersebut bukan berarti mengabaikan keselamatan pelayaran. Kalau berada di ruang yang digunakan kapal untuk bermanuver atau melakukan aktivitas operasional, tentu harus ada batas keselamatan yang dipatuhi,” katanya.

Yusri juga menilai tindakan menaiki atau mendekati kapal dan tongkang yang sedang beroperasi perlu dihindari karena dapat menimbulkan risiko keselamatan. “Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menempatkan peserta aksi dalam situasi berbahaya atau mengganggu aktivitas kapal. Dari perspektif keselamatan pelayaran, tindakan seperti itu harus dihindari,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap keberatan terhadap aktivitas perusahaan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum dan instansi berwenang. “Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan dan diperiksa oleh pihak yang berwenang. Jangan diselesaikan dengan tindakan di lapangan yang justru menimbulkan persoalan keselamatan baru,” katanya.

Yusri mengajak seluruh pihak menjaga suasana Kawasi tetap kondusif. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai aktivitas di wilayah tersebut seharusnya menjadi ruang untuk dialog dan pemeriksaan berbasis data.

“Kita bisa berbeda pandangan, tetapi keselamatan harus menjadi kepentingan bersama. Aspirasi tetap disampaikan, pemerintah tetap mendengar, dan setiap pihak tetap menghormati hukum serta aturan keselamatan pelayaran,” pungkas Yusri. (tim/red) 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *