Labuha, Halmahera Selatan — Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perairan (PSDKP) Halmahera Selatan, M. Effendy Sadjid, SH., MH., menyatakan hasil pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel di Kawasi menunjukkan kegiatan perusahaan telah memiliki dokumen persetujuan dan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran.

Effendy menjelaskan, pemanfaatan ruang laut di Indonesia memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut juga diperkuat berbagai regulasi mengenai penataan ruang, kelautan, perikanan, dan perizinan berbasis risiko.

Menurutnya, sejak 2023, Harita telah memiliki 11 dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Dokumen tersebut mencakup pemanfaatan ruang untuk dermaga serta kebutuhan energi dan pembangkitan listrik.

“Dokumen yang dimiliki Harita itu sudah sesuai dengan tata ruang Provinsi Maluku Utara. Kami melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan koordinat, luas area, serta kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan kondisi pemanfaatannya,” ujar Effendy.

Ia mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap laporan yang disampaikan perusahaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari hasil pengawasan selama tiga tahun berturut-turut, pihaknya menyatakan belum menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut oleh Harita Nickel.

“Dari hasil pengawasan kita, selama tiga tahun berturut-turut, dalam setiap laporan hasil pengawasan itu rekomendasi yang kami sampaikan PT TBP atau Harita ini patuh atau taat,” katanya.

Aksi di perairan Kawasi yang diberitakan WALHI pada 26 Agustus 2026 turut menjadi konteks pernyataan tersebut. Dalam pemberitaan itu, Aliansi Persatuan Canga Kawasi menyoroti aktivitas tongkang dan kapal pengangkut material. Effendy menegaskan, setiap dugaan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak memiliki dasar hukum perlu dibuktikan melalui data dan disampaikan kepada instansi yang berwenang.

Ia menambahkan, setiap keberatan terhadap aktivitas di ruang laut sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum agar dapat diperiksa berdasarkan data dan fakta.

“Kalau ada persoalan, kita selesaikan dengan cara yang baik. Bisa melalui komunikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga semuanya memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *