Oleh : Salidin Wally
Gagasan pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah pasca 2029 kerap dipromosikan sebagai solusi atas kompleksitas pemilu serentak. Secara konseptual, kebijakan ini tampak ideal: mengurangi beban penyelenggara, memberi ruang bagi pemilih untuk lebih rasional, serta memperkuat kualitas demokrasi lokal. Namun, realitas politik dan tata kelola demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa gagasan ini berpotensi timpang ketika diterapkan dalam praktik.
Di atas kertas, pemisahan jadwal diyakini dapat meminimalkan kelelahan pemilih (voter fatigue) dan meningkatkan fokus publik terhadap isu-isu lokal. Pemilih tidak lagi “dibanjiri” surat suara dan kampanye berskala nasional yang sering menenggelamkan agenda daerah. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemisahan jadwal justru berisiko memperlebar ketimpangan politik, terutama antara pusat dan daerah.
Pertama, pemisahan jadwal membuka ruang politisasi kekuasaan yang berkepanjangan. Alih-alih menciptakan stabilitas, siklus pemilu yang terpisah dapat memicu kontestasi politik tanpa henti. Elite politik cenderung terus berada dalam mode kampanye, sehingga energi pemerintahan tersedot untuk kepentingan elektoral, bukan pelayanan publik. Di daerah, hal ini dapat memperparah pragmatisme politik dan transaksi kekuasaan yang berulang.
Kedua, ketimpangan kapasitas daerah menjadi persoalan serius. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur demokrasi yang memadai, baik dari sisi anggaran, SDM penyelenggara, hingga literasi politik masyarakat. Pemilu daerah yang berdiri sendiri berpotensi berjalan tanpa pengawasan publik yang kuat, karena perhatian nasional telah bergeser. Akibatnya, kualitas demokrasi lokal bisa melemah, bukan menguat.
Ketiga, dari perspektif keadilan pemilih, pemisahan jadwal justru bisa menciptakan kebingungan dan menurunkan partisipasi. Pemilih dipaksa beradaptasi dengan jadwal pemilu yang terus berubah, sementara pendidikan politik tidak berjalan seiring. Dalam konteks daerah kepulauan dan tertinggal, seperti Maluku; tantangan geografis, akses informasi, dan keterbatasan logistik dapat semakin memperlemah efektivitas kebijakan ini.
Dengan demikian, pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah pasca 2029 memang tampak indah di atas kertas. Namun tanpa pembenahan serius terhadap sistem kepartaian, pengawasan pemilu, pendidikan politik, serta pemerataan kapasitas daerah, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dalam praktik demokrasi. Demokrasi tidak cukup dirancang secara normatif, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan politik masyarakat yang beragam. (*)





