Tual, Maluku Tenggara — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Tual–Maluku Tenggara menyatakan sikap tegas menolak wacana nasional mengenai pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Ketua Cabang IMM Tual–Malra, Sanen Difinubun, S.Pd, menegaskan bahwa wacana ini bukan sekadar persoalan teknis tata kelola pemilu. Menurutnya, ini adalah pergeseran fundamental yang berpotensi mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
“Pengalihan Pilkada kepada DPRD merupakan bentuk reduksi partisipasi politik rakyat. Hal ini mengarah pada pelemahan demokrasi, baik secara prosedural maupun substansial,” tegas Sanen dalam keterangan tertulisnya.
Lima Poin Kritikan IMM Tual–Malra
IMM Tual–Malra menyoroti lima persoalan krusial jika mekanisme Pilkada dikembalikan ke tangan legislatif:
- Potensi Konflik Sosial dan Pemerintahan: Peralihan fungsi pemilih kepada DPRD diyakini akan memicu polemik serta perpecahan luas di tengah masyarakat dan internal pemerintahan, baik secara kelompok maupun individu.
- Pengkhianatan Legitimasi Rakyat: Identitas rakyat dalam negara akan terkhianati dan legitimasinya tergerus secara perlahan. Negara dinilai sedang mendistorsi fakta sejarah dan keberadaan masyarakatnya sendiri.
- Pelanggaran Konstitusi: Langkah ini dianggap merusak prinsip kedaulatan yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” seharusnya menjadi fondasi hukum demi menciptakan legalitas pemilu yang murni di tangan rakyat.
- Ketidakstabilan Politik Akibat Syahwat Kekuasaan: Wacana ini dianggap menciptakan ketidakstabilan politik. IMM mengkritik keras adanya kecenderungan penguasa yang memaksakan kehendak demi melanggengkan kekuasaan (dinasti/pewaris).
- Pendidikan Politik Buruk bagi Generasi Muda: Kebijakan ini dinilai meninggalkan catatan kelam bagi sejarah demokrasi, karena seolah melegalkan praktik politik oligarki dan menawarkan tindakan nepotisme kepada generasi mendatang.
Panggilan untuk Menolak Kemunduran Demokrasi
IMM Cabang Tual–Malra menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme administratif kekuasaan. Demokrasi harus dimaknai sebagai ruang partisipasi rakyat yang bermakna, inklusif, dan berkeadilan.
“Setiap upaya yang mengarah pada kemunduran demokrasi harus kita tolak secara kolektif. Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika rakyat tetap menjadi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan politik,” tutup Sanen Difinubun. (hmt)





