Maluku Tengah – Proyek strategis yang berperan penting sebagai penghubung transportasi laut antarwilayah di Maluku ini dinilai perlu dibuka secara jelas kepada masyarakat guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh publik. “Ujar Fiki”

Menurut Fiki, Pelabuhan Ferry Hunimua merupakan salah satu infrastruktur vital yang menunjang mobilitas orang dan distribusi barang antara Pulau Ambon dan Pulau Seram. Dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, publik menilai keterbukaan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran menjadi sebuah keharusan.

Fiki juga menegaskan bahwa transparansi bukan hanya soal memenuhi aturan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat. Informasi mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, progres pekerjaan, serta pihak pelaksana proyek diharapkan dapat diakses secara terbuka.

“Pembangunan pelabuhan ini menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak tahu bagaimana anggaran tersebut dikelola,” ujar fiki. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik agar proyek berjalan sesuai spesifikasi dan tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih proaktif menyampaikan informasi resmi kepada publik, baik melalui media massa maupun kanal informasi digital. Langkah ini dinilai dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menepis berbagai spekulasi negatif yang berkembang. “Ungkap Fiki”

Selanjutnya Fiki juga menambahkan Transparansi anggaran pembangunan Pelabuhan Ferry Hunimua bukan hanya soal keterbukaan data, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Fiki juga menbahkan berdasarkan penemuan barang bukti Eigendom Verponding yang merujuk pada satu nama (LA) kami menduga ada kelalaian dari pemerintah dan dinas terkait melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum harus dilakukan dengan cara yang transparan, adil, dan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah.

Duagan ini bukan sekeder dugaan, kami suda menemui ahli waris (FA) pembaguan tersebut kami tidak perna di libatkan dan kami tidak menerima apapun dari pembangunan pelabuhan tersbut, ujar alih waris. (~SW)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *