Maluku – Narasi pembangunan berbasis pertambangan masih kerap dipromosikan sebagai jalan cepat menuju kesejahteraan ekonomi. Namun, berbagai hasil penelitian ilmiah justru menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di banyak wilayah meninggalkan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang, konflik sosial, serta kemiskinan struktural yang diwariskan lintas generasi. Kondisi ini menempatkan wilayah kepulauan seperti Maluku pada posisi yang sangat rentan.‎‎

Sejumlah studi global menegaskan bahwa pertambangan merupakan salah satu penyumbang utama degradasi lingkungan. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal *Environmental Science & Technology* menyebutkan bahwa pertambangan logam berat secara signifikan meningkatkan kontaminasi air tanah dan sungai, dengan dampak yang dapat bertahan hingga puluhan tahun setelah aktivitas tambang dihentikan. Limbah tailing dan drainase asam tambang terbukti mencemari sumber air, merusak ekosistem perairan, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada manusia.

‎‎Selain itu, laporan World Resources Institute (WRI) dan United Nations Environment Programme (UNEP) mencatat bahwa pertambangan menjadi salah satu pemicu utama deforestasi di kawasan tropis. Di wilayah seperti Maluku, deforestasi akibat pertambangan tidak hanya menghilangkan tutupan hutan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak sistem pangan lokal, mengganggu siklus hidrologi, serta memperparah dampak krisis iklim.‎‎

Sayangnya, fakta-fakta ilmiah tersebut kerap diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan. Kepentingan ekonomi jangka pendek sering kali lebih diutamakan dibanding keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ketika dampak mulai dirasakan—air tercemar, laut rusak, dan hasil tangkapan nelayan menurun—masyarakat lokal justru menjadi pihak yang paling dirugikan, tanpa mekanisme pemulihan yang memadai.‎‎

Menanggapi kondisi tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku melalui Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian (LHKP) menegaskan pentingnya menjadikan edukasi lingkungan sebagai gerakan kesadaran kritis berbasis ilmu pengetahuan. Edukasi dinilai tidak lagi cukup dimaknai sebagai kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi alat perlawanan terhadap praktik pembangunan yang merusak.‎‎

Ketua Bidang LHKP KAMMI Maluku, Yadi Derlen, menegaskan bahwa data dan penelitian ilmiah telah memberikan peringatan yang sangat jelas.‎“Kerusakan lingkungan akibat pertambangan bersifat sistemik dan jangka panjang. Jika masyarakat tidak dibekali pengetahuan yang memadai, maka mereka akan terus menjadi korban atas nama pembangunan,” ujarnya.‎‎

Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan komunitas lokal menjadi kebutuhan mendesak. Edukasi berbasis riset diyakini mampu membuka kesadaran publik bahwa krisis lingkungan bukan isu abstrak, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan, ketahanan pangan, dan masa depan generasi Maluku.‎‎

KAMMI Maluku menilai sudah saatnya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan belajar dari hasil penelitian serta pengalaman global. Karakter alam kepulauan dinilai tidak dirancang untuk menanggung eksploitasi pertambangan skala besar tanpa risiko serius.‎‎

“Menjaga lingkungan bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, itu adalah pilihan rasional dan ilmiah untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya (hmt)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *