Dobo – Ditengah pesatnya kemajuan teknologi serta modernisasi Dunia saat ini, yang mana Pendidikan merupakan sektor utama sebagai mesin penggerak kini meninggalkan kesan buruk bagi Sekolah- sekolah Swasta yang dikelola pihak Yayasan dan lembaga lainya di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dengan kekurangan Guru sebagai staf pengajar,dengan demikian secara tidak langsung dapat mempengarui minat belajar serta mutu pendidikan pada Sekolah itu sendiri‎‎.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru Adolof Pokar S.Pi., M.Si diruang kerjanya 11/02/2026 kepada media ini mengungkapkan, selaku Pimpinan Dinas Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru pihaknya telah mengambil langkah melalui sistem kerja yang ada serta melakukan komunikasi yang sifatnya berjenjang dan prosedural‎‎.

“Kami sudah menyampaikan kepada Kabid SD dan SMP untuk melakukan Reposisi sesuai kebutuhan, terutama sekolah swasta yang kekurangan tenaga guru, selain itu kami juga sudah usulkan ke BKSDM untuk ditintaklanjuti”. Tuturnya

‎‎Hal lain yang juga menjadi kendala dalam proses belajar mengajar di sekolah adalah, tingkat disiplin guru dan pegawai yang secara individu tidak mampu melihat tugasnya sebagai bagian dari konsekwensi dalam menjalankan profesinya sebàgai guru sehingga kadang meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu tertentu.

‎‎”Minggu kemarin kami sudah rapat bersama masing-masing Kabid, Bidang SMP dan SD kami mengatakan para guru untuk kembali ke tempat tugas masing-masing di Desa,untuk melaksanakan tugas seperti biasa,tetapi ada juga kepala Sekolah dan guru, yang sedang mengurus SKP sehingga masih bertumpuk dikota. Tuturnya‎‎.

Dikataknya, saat ini profesi guru jangan dipandang sebagai hal biasa pasalnya,dalam menjalankan tugas sebagai guru perlu adanya kesiapan diri, mental, dan memiliki kompetensi profesi yang layak, selain itu proses pendidikan di semua jenjang saat ini tetap menjadi perhatian pemerintah mulai dari sistem penerapan keilmuan hingga tata kelola keuangan yang umumnya bersumber dari keuangan Negara.

‎‎”Selain pengurusan “SKP” ada juga pemeriksaan dari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama para kepala sekolah dan juga bendahara, untuk pertanggung jawabkan penggunaan BOS, tahap pertama dan tahap kedua tahun 2025 sedang berjalan”. Ungkap Adolof.

‎‎Adolof menambahkan, saat ini pihaknya juga diperhadapkan dengan salah satu agenda penting yaitu persiapan tes kemampuan “Akademik” bagi guru tingkat Sekolah Dasar yang rencanya akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang,sementara tentang proses kepangkatan seorang ASN yang berhàk mendapat posisi sebagai Kepsek pada sekolah swasta maka telah ada jenjang dan prosedur yang patut menjadi acuan.

‎‎”Berdasarkan peraturan Menteri Kemendiknas nomor satu (1) tahun 2025,tentang petunjuk pelaksana itu,untuk kebutuhan gur di Sekolah swasta, atas pengusulan dari sekolah swasta, baik pengusulan guru sebagai Kepsek, maupum guru untuk memenuhi mata pelajaran atau guru kelas itu diusulkan dari rekan dari pihak Yayasan.,diusulkan kepada, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Daerah”. Ungkapnya.

‎‎Bukan hanya itu,setelah menerimah usulan dimaksud maka akan ada tahapan selanjutnya yaitu akan dilakukan tahapan selanjutnya sebagai tindak lanjut atas proses dimaksud.

‎‎”Nanti pejabat kepegawaian daerah melalui dinas teknis, melakukan kajian- kajian terhadap kesedian guru yang dimiliki oleh Pemda, kemudian diusulkan untuk guru ini ditempatkan di Sekolah swasta sesuai dengan ketersediaan guru yang dimiliki Pemda”. Tandasnya (Edo01).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *