Daruba – Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Pulau Morotai, Irfan Hi. Abd Rahman, angkat bicara mengenai dinamika penagihan utang oleh PT MMC kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Irfan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilihat secara jernih dengan mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan korporasi.​

Menurut Irfan, meski secara normatif utang adalah kewajiban hukum, namun dalam tata kelola keuangan publik, pembayarannya tidak boleh menabrak realitas kapasitas fiskal daerah.

Irfan menjelaskan bahwa APBD bukanlah rekening pribadi, melainkan instrumen negara yang terikat pada aturan belanja wajib. Ia mengingatkan bahwa memaksa pembayaran utang secara sekaligus di tengah ruang fiskal yang sempit berisiko melumpuhkan pelayanan dasar.

​”Pemerintah terikat pada belanja wajib seperti gaji ASN, layanan kesehatan, pendidikan, dana desa, hingga infrastruktur. Jika pembayaran dipaksakan tanpa menghitung kapasitas riil, maka pelayanan publik yang akan menjadi korbannya,” ujar Irfan.

Ia menekankan adanya prinsip public interest priority, di mana keselamatan belanja dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sebelum kewajiban lain yang pembayarannya masih bisa dinegosiasikan.

Dalam pernyataannya, Irfan juga melemparkan pertanyaan kritis terkait momentum penagihan yang menguat tajam di masa kepemimpinan Rusli-Rio. Ia menilai perlu adanya transparansi agar publik tidak terjebak dalam asumsi liar.

​Mengapa baru sekarang? Mengapa penagihan dengan tekanan serupa tidak dilakukan secara masif pada periode pemerintahan sebelumnya (era Benny Laos)?

Adakah toleransi sebelumnya? Apakah ada kesepakatan tertentu di masa lalu yang membuat penagihan ini baru meledak saat kapasitas fiskal daerah sedang menyempit?

“Pertanyaan ini penting agar persepsi publik tetap terjaga. Jangan sampai momentum ini justru muncul untuk menciptakan instabilitas di tengah upaya Pemda menata ekonomi lokal,” tegasnya.

Sebagai solusi konstruktif, ICMI Morotai mendorong PT MMC untuk menunjukkan empati korporasi. Alih-alih melakukan tekanan hukum yang berisiko menciptakan konflik berkepanjangan, perusahaan diharapkan membuka ruang restrukturisasi.​

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

​1. Skema Pembayaran Bertahap: Menyesuaikan dengan kemampuan kas daerah.​

2. Penjadwalan Ulang (Rescheduling): Mencari waktu yang lebih realistis tanpa mengganggu stabilitas anggaran.​

3. Dialog Kemitraan: Memposisikan hubungan Pemda dan perusahaan sebagai mitra jangka panjang, bukan hubungan “menang-kalah”.

​”Korporasi yang berempati bukan berarti menghapus hak tagih, tetapi memahami konteks objektif di lapangan. Hubungan yang sehat dibangun atas dasar pertimbangan kepentingan publik yang jauh lebih besar,” tutup Irfan.

Pemda Morotai sendiri dinilai tetap berkomitmen pada tanggung jawabnya, namun tetap berdiri teguh untuk memastikan stabilitas ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu oleh tekanan pihak ketiga.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *