Jayàpura, Papua – Staf Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus aktivis HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H., melontarkan kritik terhadap kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat adat dalam menghadapi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 14/03/2026 mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua itu mempertanyakan peran MRP di tengah ancaman pengalihan fungsi hutan serta potensi perampasan tanah ulayat akibat proyek-proyek pembangunan skala besar.

“Di Papua, banyak proyek pembangunan berjalan tanpa melibatkan masyarakat adat secara adil dan berpotensi merampas tanah ulayat. MRP ada di mana saja selama ini?”, Tegas Gobay.

Fokus pada Perlindungan Hak Kultural

Gobay menilai, sebagai lembaga yang lahir dari amanat Otonomi Khusus Papua, MRP seharusnya berada di garis depan dalam melindungi hak-hak masyarakat asli Papua.

Menurutnya, perlindungan terhadap tanah adat bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari keadilan dan penghormatan terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Ia juga menyoroti beberapa persoalan utama antara lain, inimnya keterlibatan masyarakat adat, karena sejumlah proyek dinilai berjalan tanpa konsultasi transparan dengan pemilik hak ulayat.

Ancaman ekologis, berupa kerusakan hutan Papua akibat ekspansi proyek pembangunan berskala besar.
Fungsi representasi MRP, yang dinilai harus lebih aktif melakukan advokasi kebijakan, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif.

“MRP mestinya menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam melindungi tanah dan hak adat, karena itu merupakan bagian penting dari keadilan bagi masyarakat asli Papua”. Ujar Gobay. (MnJ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *