Paniai, Papua Tengah – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Stefanus Yogi, S.Sos., memberikan arahan resmi terkait pembagian Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paniai, Rabu (26/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor BKPSDM Kabupaten Paniai tersebut dihadiri oleh para tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi, serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Dalam arahannya, Kepala BKPSDM Stefanus Yogi, S.Sos. menegaskan bahwa pembagian SK PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paniai dalam menata administrasi kepegawaian secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Status penuh waktu dan paruh waktu telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, kami berharap seluruh PPPK yang menerima SK hari ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Paniai. Para pegawai diminta untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta loyalitas terhadap pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain itu, BKPSDM mengingatkan agar setiap PPPK memahami isi perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta aturan disiplin ASN yang berlaku. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang PPPK.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Para penerima SK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paniai atas kesempatan yang diberikan untuk mengabdi sebagai bagian dari aparatur negara.

Dengan pembagian SK ini, Pemerintah Kabupaten Paniai berharap kinerja perangkat daerah semakin optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Papua Tengah. (MnJ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *