Pemilik Malut United FC, David Glen Oei, akhirnya angkat bicara usai diberitakan atas kasus dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan yang meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Sabtu kemarin.

Sebelumnya, David Glen Oei dituduh melakukan intimidasi terhadap wartawan, meskipun wartawan tersebut telah membawa ID Card resmi peliputan BRI Super League. Kasus ini akhirnya berbuntut laporan ke polisi.

David Glen Oei kemudian membuat klarifikasi dan membantah semua tudingan melalui kuasa hukumnya, Fadly S. Tuanany.

Fadly menegaskan bahwa kliennya David Glen Oei tidak pernah memberikan kata-kata intimidasi kepada wartawan, melainkan kliennya mengajak agar wartawan tersebut turut mendukung Malut United.

“Jadi, jangan menafsirkan kata-kata klien kami adalah intimidasi. Klien kami hanya menanyakan, kamu dari mana? Kalau dari Ternate mari dukung kami. Itu kan mengajak yang baik bukan mengintimidasi,” tegasnya.

Media Online Malut Update Disomasi

Merasa gerah dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, David Glen Oei, melalui kantor hukum Fadly S. Tuanany, SH/Fastu Law Firm & Associate melayangkan surat somasi terbuka kepada media online Malut Update, Senin (9/3/2026).

Fadly menyebut kliennya sangat dirugikan baik secara materil maupun inmateril, akibat pemberitaan yang dimuat media tersebut tanpa mengonfirmasi kliennya terlebih dahulu.

“Dan atas perbuatan kepada Klien kami ini adalah suatu perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait Pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” ucapnya.

Ia juga menegasakan tudingan media tersebut sama sekali tidak benar. Olehnya, Fadly memberikan waktu kepada Media Malut Update dalam 1×24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya, David Glen Oei.

“Jika tidak, sejak somasi Terbuka/Peringatan Hukum Terbuka ini kami sampaikan kepada baik Media Malut Update atau pemilik media tersebut, maka kami tetap melakukan langka Hukum dengan melaporkan Media atau pemilik atau yang membuat pemberitaan ke Krimum dan Krimsus POLDA Maluku Utara atas tindakan dan perbuatan tersebut,” tegas Fadly. (Tim/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *