Oleh Arafik A Rahman (Penulis buku)

“Tidak ada kemenangan dalam konflik, yang ada hanya kehilangan; karena itu, keadilan adalah jalan, dan perdamaian adalah tujuan.”

Setiap tragedi selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: duka yang tampak di permukaan dan tanggung jawab yang menuntut jawaban di baliknya. Peristiwa pembunuhan warga Desa Banemo yang kemudian memantik amarah kolektif hingga pembakaran rumah di desa tetangga adalah potret paling nyata bahwa Halmahera Tengah sedang berdiri di tepi jurang konflik yang lebih luas. Dalam situasi seperti ini, empati memang penting tetapi empati saja tidak cukup.

Foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan Bupati Halmahera Tengah duduk letih di tepi jalan, lalu menangis di depan rumah warga, sekilas tampak sebagai ekspresi kemanusiaan. Namun jika dibaca dalam kerangka kepemimpinan publik, potret itu justru menyiratkan kelemahan dan kepasrahan, bukan empati yang transformatif. Sebab dalam situasi yang mencekam, publik tidak hanya membutuhkan pemimpin yang merasakan duka, tetapi pemimpin yang mampu mengendalikan keadaan.

Seorang bupati, dalam logika kepemimpinan publik, tidak boleh larut dalam tangisan. Bukan karena ia kehilangan rasa kemanusiaan, melainkan karena ia memikul mandat yang lebih besar: memastikan keadilan ditegakkan dan ketertiban sosial dipulihkan. Air mata, dalam ruang privat, adalah wajar; tetapi dalam ruang publik yang sedang bergejolak, ia mesti digantikan oleh ketegasan, kejernihan sikap dan kharisma sebagai pelindung serta pendamai.

Nyaris, yang lebih berhak menangis adalah keluarga korban, mereka yang kehilangan nyawa yang tak tergantikan. Sementara negara, melalui bupati dan wakil bupati, harus berdiri sebagai penjamin terakhir rasa aman. Jika tidak, maka kekosongan itu akan diisi oleh spekulasi dan spekulasi akan menjelma menjadi isu SARA yang destruktif.

Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar reaktif, tetapi berbasis teori pencegahan konflik yang telah lama dikaji dalam studi perdamaian. Salah satu rujukan penting adalah pemikiran Johan Galtung dalam “Peace by Peaceful Means”, yang menekankan bahwa konflik tidak cukup dihentikan di permukaan (negative peace), tetapi harus diselesaikan hingga ke akar ketidakadilan (positive peace). Dalam konteks Halmahera Tengah, ini berarti negara tidak hanya memadamkan api konflik, tetapi juga membongkar sumbernya.

Hemat kami, ada beberapa langkah strategis yang mestinya segera dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum:

Pertama, penegakan hukum yang cepat dan transparan. Pelaku pembunuhan warga Desa Banemo harus segera diungkap. Bupati mesti mendesak dan memfasilitasi kepolisian untuk bekerja secara profesional, membuka ruang informasi yang jujur kepada publik, dan menghindari kesan adanya “oknum misterius” yang dibiarkan tanpa arah. Dalam teori konflik, ketidakjelasan pelaku adalah bahan bakar utama bagi rumor dan kebencian.

Kedua, pengamanan dan perlindungan warga terdampak. Warga yang mengungsi ke hutan: ibu-ibu, lansia, remaja, hingga anak-anak, harus segera dijamin keselamatannya. Negara wajib hadir dengan logistik, layanan kesehatan, serta perlindungan psikososial. Ini bukan sekadar bantuan kemanusiaan, tetapi bentuk pemulihan kepercayaan (trust recovery) antara rakyat dan pemerintah.

Ketiga, rekonstruksi hunian yang berkeadilan. Membangun kembali rumah yang terbakar adalah langkah penting, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Rekonstruksi harus disertai dengan jaminan keamanan, sehingga warga tidak kembali dalam ketakutan. Tanpa rasa aman, rumah hanya menjadi bangunan tanpa makna sosial.

Keempat, dialog lintas komunitas untuk meredam isu SARA. Bupati dan wakil bupati mesti tampil out of the box dengan memfasilitasi pertemuan tokoh adat, agama, dan pemuda dari kedua desa. Dialog ini penting untuk memutus rantai prasangka dan mencegah konflik horizontal yang lebih luas. Sebab konflik yang dibiarkan tanpa komunikasi akan tumbuh menjadi dendam turun-temurun.

Kelima, membangun sistem peringatan dini konflik (early warning system).
Pemerintah daerah perlu membentuk mekanisme deteksi dini berbasis masyarakat, melibatkan aparat desa, tokoh lokal, dan pemuda, untuk membaca tanda-tanda eskalasi konflik sejak awal. Ini adalah investasi jangka panjang agar tragedi serupa tidak terulang.

Secara sosiologis, luka kolektif tidak sembuh hanya dengan pendekatan administratif. Ia membutuhkan keadilan yang nyata, perlindungan yang terasa dan rekonsiliasi yang tulus. Jika tidak, maka generasi yang tumbuh dari peristiwa ini akan mewarisi trauma, bukan harapan. Sebagaimana pernah ditegaskan oleh Nelson Mandela, bahwa perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik, tetapi kehadiran keadilan. Pernyataan ini mestinya menjadi kompas moral bagi setiap pemimpin daerah, termasuk di Halmahera Tengah.

Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati tidak cukup hanya menunjukkan empati. Mereka harus memastikan bahwa dari tragedi ini lahir satu hal yang lebih besar: kepercayaan bahwa negara benar-benar hadir. Dari air mata menuju keadilan, dari amarah menuju rekonsiliasi, dan dari luka menuju perdamaian abadi.

Sebab, rakyat tidak membutuhkan tangisan seorang pemimpin. Mereka membutuhkan keberanian untuk menyelesaikan masalah dan melahirkan perdamaian. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *