Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melalui Bidang Kebijakan Publik, Ramadhan Reubun, mendesak Polda Maluku untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual yang berujung pada kematian korban.
Dalam pernyataan resminya, Ramadhan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus yang menyangkut nyawa manusia, (20/2/2026).
“Ini persoalan serius. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tercoreng akibat tindakan oknum tersebut,” tegas Ramadhan.
Ia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna memastikan objektivitas penanganan perkara. Menurutnya, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Saat ini, pihak kepolisian dilaporkan telah mengambil langkah awal dengan mengamankan oknum yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi sedang berjalan guna memastikan kronologi serta penyebab pasti meninggalnya korban.
Kasus ini menyita perhatian pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik, Romadhan sangat berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, agar perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, serta menuntut adanya pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Ramadhan Reubun juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa sanksi tegas harus diberikan jika oknum tersebut terbukti bersalah.
“Hukum harus menjadi panglima. Siapapun yang bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti melanggar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman seadil-adilnya, bahkan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” pungkasnya. (~sw)





