JAKARTA – PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel menerima pengakuan bergengsi dalam tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab. Perusahaan ini meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute dalam acara yang digelar di Jakarta pada Rabu (26/11/2025).

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil riset mendalam Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark yang menilai integrasi prinsip Bisnis dan HAM, Environmental, Social and Governance (ESG), serta keberlanjutan dalam operasional perusahaan.

Di Jalur Tepat: Early Adopting Company

Dalam penilaian tersebut, Harita Nickel berhasil meraih skor 65 dengan rating B, menempatkan perusahaan dalam kategori Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Dengan capaian ini, Harita Nickel menjadi salah satu dari 18 perusahaan pertambangan di Indonesia yang dinilai kompatibel dengan standar perlindungan HAM.

Direktur Keberlanjutan Harita Nickel, Lim Sian Choo, memaknai apresiasi ini sebagai dorongan untuk perbaikan berkelanjutan.

“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat dan penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip HAM dalam setiap keputusan bisnis, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan,” tutur Sian Choo.

Ia mengakui bahwa meskipun skor dan rating menunjukkan perusahaan berada di jalur yang tepat, masih banyak ruang perbaikan yang mesti dipenuhi bersama para pemangku kepentingan.

Landasan dan Implementasi HAM Internasional

Riset RBC Benchmark yang dilakukan SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting (didukung Yayasan Tarumanagara Jakarta) merupakan rujukan nasional yang berlandaskan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), serta selaras dengan regulasi nasional seperti Perpres No 60/2023 (tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM) dan POJK 51/2017 (tentang Keuangan Berkelanjutan).

Harita Nickel telah merespons risiko tinggi di sektor pertambangan dengan memperkuat kebijakan internal berdasarkan standar internasional seperti Deklarasi Universal HAM dan konvensi ILO.

Implementasi nyata di lapangan dilakukan melalui:

  • Human Rights Due Diligence (HRDD): Dilaksanakan bersama lembaga independen FIHRRST untuk mengidentifikasi dan memperbaiki aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
  • Capaian Sosial: Laporan Keberlanjutan 2024 menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) mencapai 2,62.
  • Dampak Ekonomi: Program pemberdayaan ekonomi lokal, seperti usaha kelontong binaan, mencatat peningkatan pendapatan hingga Rp 2,9 miliar pada tahun 2024.

Komitmen Transparansi di Pulau Obi

Menutup pernyataannya, Sian Choo menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat transparansi, memperluas dialog, dan memastikan bahwa proses hilirisasi nikel dan transisi energi dapat berjalan seiring dengan penghormatan HAM dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Sian Choo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *