Timika, Papua Tengah – Maraknya aksi demo yang sering terjadi belakangan ini oleh sebagian warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang dalam keseharianya menekuni kerja sebagai pendulang emas demi melangsungkan hidupnya, kini mendapat tamparan keras melalui pernyataan Bupati Mimika Johanes Rettob yang secara resmi disampaikan dalam pemberitaan salah satu media jika “aktifitas dulang emas adalah ilegal”, selain itu aktifitas para pendulang harus sesuai aturan dan tidak bisa dilegalkan tanpa proses hukum yang kuat.

Pernyataan Johanes Rettob selaku orang nomor satu Kabupaten Mimika itu akhirnya mendapat bantahan keras oleh Pengacara dan Praktisi Hukum Hendra Jamlaay, SH, pasalnya pernyataan Bupati tetsebut terkesan telah membuktikan ketidak berpihakan pemimpin daerah terhadap warganya, selain itu sebagai pimpinan daerah sudah seharusnya mengambil langkah bijak yang sifatnya lebih mengedukasi warganya,bukan sebaliknya melontarkan statemen serupa.

“Pernyataan Bupati tersebut melanggar Undang-Undang, karena menyatakan aktivitas pendulang ilegal dan ini tidak jelas, berarti mengakui bahwa aktivitas pendulang ilegal, tapi tidak ada tindakan nyata untuk menghentikannya”. Ungkap Hendra kepada Wartawan Senin (06/04/2026).

Ia mengatakan,saat ini publik dan masyarakat luas lebih khusus para pendulang emas tradisional akan bertanya, mengapa pernyataan Bupati Mimika tersebut baru dapat disampaikan saat ini, dan apa yang mendasari pernyataan seorang kepala daerah tersebut, sementara bertahun-tahun lamanya PT.Freeport Indonesia yang saat ini secara status perusahaan telah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, tidak pernah melarang proses dulang tradisional yang dilakukan warga, dan hanya melakukan pengawasan di areal PTFI tempat warga melakukan aktifitas dulang tersebut.

Menurut Hendra, jika kemudian statemen yang disampaikan Bupati tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mungkinkah jauh lebih baik jika dilakukan komunikasi secara yang dinilai publik sebagai kebijakan Pemda Mimika dalam upaya memajukan daerah atau melakukan sosialisasi publik demi menata sistem bagi warga dalam melaksanakan kegiatan dulang itu sendiri.

“Jika aktivitas pendulang memang ilegal, maka pajak yang disetor pembeli emas kepada Pemda juga bisa dianggap hasil dari kerja ilegal, dan ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi sistem pajak yang diterima oleh pemerintah”. Tandasnya.

Saat ini masyarakat hanya menanti langkah dan kebijakan Pemda Mimika, akankah nurani pimpinan berhati mulia dan penerapan aturan dilakukan demi kesejahteraan rakyat, atau hembusan pernyataan yang menyudutkan serta menyempitkan ruang publik dalam mengais rejeki dalam mrmpertahankan hidupnya terus menghantui langkah mereka yang setiap hari mandi dan berenang di tengah derasnya luapan limbah PTFI. (H-E)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *