Jakarta – Isu penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali mencuat. Kali ini, Indonesian Youth Advocacy yang dipimpin oleh Dude Rumkel mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan praktik pemerasan sistematis yang terjadi di Lapas Salemba.
Dugaan praktik tersebut di Lapas Salemba menjadi perhatian serius, karena lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang lahirnya intimidasi dan eksploitasi terhadap mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam sejumlah kesaksian yang beredar, di tahanan disebut-sebut diminta sejumlah uang dengan berbagai dalih, mulai dari kemudahan akses fasilitas, Remisi, Ijin untuk Berobat, hingga percepatan layanan administrasi.
Kondisi ini menempatkan tahanan yang pada dasarnya berada dalam posisi rentan sebagai pihak yang semakin tertekan secara psikologis maupun finansial. Keluarga mereka pun kerap menjadi sasaran tekanan, karena harus memenuhi permintaan tersebut demi memastikan keselamatan atau kenyamanan kerabatnya di dalam lapas.
Jika praktik seperti ini benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana. Pemerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas institusi dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan menjadi langkah krusial untuk mencegah praktik serupa terulang. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, peningkatan kesejahteraan petugas, serta sistem pengawasan berbasis teknologi dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
Lapas bukanlah ruang tanpa hukum—justru di sanalah komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan harus diuji dan ditegakkan.
Indonesian Youth Advocacy secara spesifik menuntut tindakan nyata terhadap beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktik culas tersebut :
1.Hentikan pemerasan yang diduga dilakukan oleh sdr. Sulung Faturahman terhadap warga binaan yang meminta kepada warga binaan yang masuk ke dalam lapas salemba sebesar 450 juta per- orang serta juga Yang bersangkutan juga meminta anggaran pengurusan remisi sebesar 100 juta per-orang dan meminta imbalan kepada w1arga binaan lapas salemba berkaitan dengan pengurusan pembebasan bersyarat terhadap warga binaan sebesar 200 juta.
2.tangkap dan adili sdr. Riyanto Silalahi yang diduga memeras uang setoran dari warga binaan sebesar 200 juta perminggu dan menyetor hasil peras tersebut kepada sdr. Muhammad Dani Firmansyah selaku Kasi Binadik.
3.Tangkap dan berhentikan Sdr, Muhammad Dani Firmansyah, Sdr. Sulung Faturachman, dan Sdr. Riyanto.
4.Hentikan Praktik Culas dalam bentuk penyalahgunaan wewenang didalam Lapas Salemba





