Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan yang dilaksanakan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Ditjenpas Malut, Kamis (05/02).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran operator pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara dan menghadirkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah sebagai narasumber. Arahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman teknis serta penyeragaman pelaksanaan pengusulan hak integrasi di seluruh jajaran Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan bahwa pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan harus dilaksanakan secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh persyaratan administratif dan substantif dalam pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Cuti Bersyarat (CB) wajib dipenuhi secara lengkap.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh operator diharapkan memahami dan memedomani alur pengusulan hak integrasi, mulai dari pendataan Narapidana dan Anak Binaan, penginputan data dan dokumen pendukung, penyusunan daftar usulan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), proses verifikasi hasil sidang, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengusulan hak integrasi dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta tidak mengalami kendala teknis yang berpotensi berdampak pada pemenuhan hak Narapidana dan Anak Binaan. Kanwil Ditjenpas Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan administrasi Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *