Timika, Papua Tengah– Adanya indikasi interfensi pihak tertentu atas kinerja organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) melalui sebua video singkat yang beredar pada group Whatsup sehingga menuai ragam tanggapan publik Mimika itu, akhirnya menjadi perhatian serius ketua KAPP Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Yupinus Beanal yang kemudian angkat bicara.

Yupinus Beanal Kepada Wartawan di Warung makan Angkringan Jalan raya Budi Utomo Timika, Rabu (01/04/2026) menyampaikan, sebagai ketua KAPP Kabupaten Mimika pihaknya kaget dan heran ketika melihat video yang secara sengaja atau tidak sengaja dibuat dan disebarkan oleh pihak yang terkesan menginterfensi serta melakukan pembohongan publik itu, pasalnya secara organisasi KAPP Kabupaten Mimika selama ini baik dan bekerja sebagaimana mestinya sesuai koridor dibawah kepemimpinanya

“KAPP tidak ada dua di Kabupaten Mimika, Saya Yupinus Beanal Ketua KAPP, tidak ada yang di Kabupaten Mimika yang datang membawa nama lain, atau jika ada yang mengatasnamakan KAPP itu adalah ilegal dan tidak sah”. Tegasnya.

Yupinus menjelaskan, KAPP adalah organisasi yang sah dan memiliki struktur yang jelas, dengan tujuan untuk memperjuangkan ekonomi para prngusaha orang asli Papua (OAP) yang hidup dan mencari nafkah demi kelangdungan hidup di atas tanah Mimika.

“KAPP lahir dari dasar undang-undang otonomi khusus, untuk bicara tentang ekonomi kami pengusaha yang merupaka orang asli Papua”. Ungkapnya.

Ia meminta kepada segenap masyarakat yang mendiami kota Timika serta pihak Pemda Mimika, agar tidak termakan dengan penyebaran video dimaksud yang terkesan memaksakan kehemdak pihak tertentu, serta menhalalkan cara-cara yang dinilai mencederai prosedur dan mekanisme organisasi serta dapat disebut tindakan melawan hukum.

“Siapapun yang datang untuk mengatasnamaka KAPP dalam mengusung kepentingan kepada pemerintahan atau secara langsung ke Bupati agar mohon tidak boleh terima langsung”. (H-E)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *