Maluku Tenggara – Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. mengecam keras tindakan brutal berupa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta perencanaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga bernama Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahmat menyampaikan bahwa sebelumnya tiga orang terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua orang terduga pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan maupun konfirmasi kepada pihak keluarga korban.

Menurut Rahmat, langkah tersebut sangat disayangkan karena ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Jika mereka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, maka seharusnya diproses sebagai terduga pelaku, bukan dibebaskan atau dijadikan saksi,” tegas Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H. kepada media, Senin (06/04/2026).

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, atau melihat sendiri suatu peristiwa pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia mengetahui sendiri.

Rahmat juga mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti sebagai penganiayaan yang menyebabkan kematian, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Apabila terdapat unsur perencanaan, maka pelaku juga dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rahmat menegaskan bahwa pembebasan terhadap dua terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Oleh karena itu saya mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar ketiga terduga pelaku tersebut segera ditahan dan diproses secara transparan serta profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rahmat juga meminta Polda Maluku untuk segera turun tangan mengawasi dan mengusut secara serius kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi otak di balik peristiwa tersebut, yakni ayah dari para terduga pelaku, sehingga menurutnya penyidik perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar, yang melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada bagian tangan kiri yang menyebabkan salah satu uratnya putus. Pada malam harinya korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur. Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *