Dobo – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp220.000.000 (dua ratus duapuluh juta rupiah) dari tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Uang pengganti tersebut langsung disetorkan kembali ke kas negara. Perolehan dana ini berasal dari penanganan perkara korupsi dana desa di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang menjerat mantan Kepala Desa, Jabutafuan. Penyetoran dilakukan karena perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda, S.H., M.H., dalam keterangannya di Dobo (02/03/2026), menyatakan bahwa pihaknya juga menyita sebidang tanah seluas 986 meter persegi milik terpidana berinisial KW yang berlokasi di Desa Kolamar.
“Selain uang pengganti, kami juga menyita aset tanah. Tanah tersebut nantinya akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Amanda. (Edo,01)








