Jayapura, Papua – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si., secara resmi melantik delapan orang Notaris baru yang akan bertugas di empat provinsi di wilayah Papua, yaitu Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Kota Jayapura, pada Senin (23/02/2026). Pelantikan ini menambah total jumlah Notaris yang berpraktik di seluruh tanah Papua menjadi 106 orang, dari yang sebelumnya tercatat sebanyak 98 orang.

Dalam sambutannya, Anthonius menekankan masih minimnya minat Orang Asli Papua (OAP) untuk menempuh jenjang pendidikan spesialis kenotariatan. Hal ini menyebabkan jumlah Notaris asli Papua yang saat ini menjalankan aktivitas profesi masih tergolong sedikit.

​“Kami berharap adik-adik lulusan Sarjana Hukum, khususnya putra-putri asli Papua, mulai melihat peluang ini. Notaris adalah pejabat publik yang membutuhkan profesionalisme tinggi,” ujar Anthonius.

Beliau berencana menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di empat provinsi di Papua untuk membahas langkah proteksi dan pemberian beasiswa bagi anak asli Papua agar dapat menempuh pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn) hingga lulus seleksi.

Pembentukan MPD di Papua Tengah

Penambahan jumlah Notaris ini juga membawa dampak positif bagi pengawasan birokrasi di Daerah Otonomi Baru (DOB). Kakanwil menyebutkan bahwa Provinsi Papua Tengah kini memiliki lebih dari 20 Notaris, dengan konsentrasi terbanyak di Kabupaten Mimika. Kondisi ini memungkinkan percepatan pembentukan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di wilayah tersebut.

​“Pembentukan MPD itu mengikuti jumlah Notaris, bukan berdasarkan ibu kota provinsi. Karena jumlah di Papua Tengah sudah mencukupi, kemungkinan besar kedudukan MPD akan berada di Timika untuk mengawasi wilayah Nabire dan kabupaten sekitarnya,” jelasnya.

Peran Strategis PPNS dan Ketelitian Hukum​

Selain Notaris, Kakanwil juga melantik sejumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mayoritas berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menekankan peran penting Satpol PP sebagai “mata dan telinga” pemerintah daerah dalam mengawal konstitusi daerah serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).​

Terkait tantangan hukum ke depan, Kakanwil mengingatkan para Notaris untuk lebih teliti dalam memproses pembentukan badan hukum korporasi, sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru. Hal ini krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat serta menghindari risiko kerugian hukum di kemudian hari. (MpJ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *