Tual, Maluku – Persatuan Mahasiswa Evav (PERMAVA) Ambon, secara tegas menyatakan sikap mengutuk dengan keras dugaan tindakan penganiayaan yang terindikasi perlakuan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Kota Tual, Provinsi Maluku terhadap seorang siswa Madrasah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perlakuan tidak terpuji dan merupakan tindakan melawan hukum itu, kian menambah daftar dalam catatan noda hitam dalam mencoreng citra instutusi Kepolisian Republik Indonesia, yang mana Kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
David D. A. Koanyanan Ketua Umum PERMAVA Ambon melalui pernyataan resmi yang diterima Nonakonews.com pada Kamis 19/02/2025 menyampaikan, prilaku oknum anggota Brimob tersebut dengan jelas telah melanggar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengindahkan norma hukum, agama, dan kesopanan dalam setiap menjalankan tugasnya.
”Seragam dan senjata dibelikan Negara untuk melindungi rakyat, bukan untuk menghabisi nayawa tunas bangsa, kami tidak melihat adanya wajah presisi yang humanis dalam kejadian ini, melainkan tindakan represif yang primitif”, geram David.
David juga menekankan terkait semangat reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dalam koridor hukum positif, dimana tidak adanya pendekatan yang bersifat humanis sebagai bagian dari amanat prinsip-prinsip yang tertuang dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, dengan demikian prilaku oknum anggota Brimob yang dengan semena-mena telah bertindak dan melakukan kekerasan yang berakibat menghilangkan nyawa orang tersebut dapat disimpulkan sebagai bagian dari tindakan penghianatan terhadap konstitusi serta jati diri Polri.
Ia menambahkan, sebagai putra evav dan Ketua PERMAVA Ambon, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku di Ambon untuk mengawal ketat dan meminta tranparansi atas proses hukum atas kejadian itu. ”Kami memastikan bahwa massa mahasiswa tidak akan tinggal diam, dan mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat serta proses pidana maksimal bagi pelaku, agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada yang ditutup.” Tegas David. (Nmp01)





