Dobo, Maluku– Beredarnya khabar sepihak tentang kelangkaan serta penjualan minyak tanah dengan harga mencapai Rp.8.000,_ ( delapan ribu rupiah ) per liter di Desa Batuley Kecamatan Aru Utara Timur pada akhir Januari 2026 lalu, akhirnya menuai protes keras oleh Ongen Farneyanan salah satu penjual minyak di Batuley.
Hal tersebut disampaikan Ongen kepada media ini di Dobo pekan lalu
Menurut Ongen Farneyanan,pihaknya tidak pernah menjual minyak tanah dengan harga hingga mencapai delapan ribu rupiah seperti yang di isukan,hal tersebut dikarenakan minyak yang dijual adalah minyak tanah bersubsidi
“Kami tidak pernah menjual minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat dengan harga Rp.8000,-perliter, dan yang disampaikan saudara Hairun, itu tidak benar, saya jual perliter Rp.7000, karna jauh dari kota jarak tempuh 3 jam dengan speed”. Tegas Ongen
Dikatakanya, penjualan minyak tanah yang ia lakukan mengacu pada amanat dan harga yang telah ditetapkan pihak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru,sehingga jika ada pihak yang menjual dengan harga yang berbeda maka dapat disebut pelanggaran, sehingga perlu dievakuasi agen tersebut bahkan harus dicabut perijinanya
“Setelah pemerintah menetapkan harga minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat perliter Rp.6000 maka saya kembali jual dengan harga Rp.6000,- perliter sampai sekarang dan kalau Hairun bilang persaingan harga,karna saya jual 5000 perliter itu bohong., pemerintah saja jual Rp 6000,- perliter, aneh saya jual Rp 5000,-ini Jelas fitnah”. Ungkap Ongen kesal
Ongen justru mempertanyakan kuota perolehan minyak yang diterimah agen Hairun, yang secara perhitungan dengan daya beli masyarakat tidak seimbang
” Satu bulan dia terima dari agen 35 sampai 40 drum lebih, minyak ini dibawah kemana, sementara dalam satu bulan dikampung minyak tanah dua drum, nah tinggal kali saja dan harus telusuri ini minyak dibawah kemana”. Ungkap Ongen
Menurut Ongen, dirinya bahkan melayani kebutuhan warga sejumlah Desa pada hari raya, dan baginya melayani kebutuhan minyak tanah adalah sebuah kewajiban agen, karena minyak yang diambil merupakan minyak dubsidi yang adalah hak rakyat
” Sementara itu menjelang hari raya Natal dan tahun baru itu, masyarakat dari desa tetangga yaitu Desa Kumul,desa Benjuring dan Desa Kabalsiang datang beli minyak tanah di saya dan saya layani, apalagi mereka menyambut hari raya Natal 25 Desember dan tahun baru 2026, Karena itu pemerintah daerah Bupati, melalui dinas perindustrian dan perdagangan segera cabut dia punya Ijin penjualan minyak tanah diwilayah kecamatan Batuley “. Tegasnya. (Edo01)








