Jayapura, Papua – Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Papua Ikatan Notaris Indonesia (INI), Samuel Sera Chadi Erari, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa jumlah notaris yang membuka praktik di Tanah Papua masih sangat terbatas. Hal ini disampaikan Samuel kepada wartawan di Jayapura, Senin (23/02/2026).

Menurutnya, jumlah yang ada saat ini belum mampu menjawab kebutuhan publik secara maksimal. Pasalnya, sejumlah kabupaten bahkan belum memiliki notaris sama sekali, sehingga warga harus bepergian ke kabupaten lain untuk mendapatkan layanan jasa hukum tersebut.

Samuel menjelaskan bahwa wilayah kerja Pengwil Papua saat ini mencakup empat provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

​“Saat ini terdapat 98 notaris yang bekerja di empat provinsi tersebut. Namun, jumlah ini masih belum sebanding dengan luas wilayah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Samuel.

Ia menambahkan, meski Kepala Kantor Wilayah baru saja melantik delapan notaris baru untuk bertugas di empat provinsi tersebut, angka tersebut tetap belum cukup menutupi kekurangan yang ada.

​”Beberapa daerah masih belum memiliki notaris sama sekali. Di Papua Pegunungan, misalnya, saat ini hanya terdapat empat notaris; tiga orang bertugas di Wamena dan satu orang di Yahukimo. Jumlah ini tentu masih sangat kurang jika melihat luas wilayah serta kebutuhan pelayanan administrasi dan hukum masyarakat,” tuturnya.

Samuel menerangkan bahwa tugas utama notaris adalah membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum tetap, seperti : pembuatan akta pendirian usaha (PT, CV, dan yayasan), pengikatan kredit dengan perbankan, serta berbagai dokumen perjanjian resmi lainnya.‎

Namun demikian, notaris tidak bertugas menyelesaikan sengketa atau konflik hukum.

​“Jika terjadi perselisihan, itu merupakan tugas pengacara atau kuasa hukum. Orang yang datang ke notaris harus sudah memiliki kesepakatan. Notaris hanya membantu menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam bentuk dokumen resmi,” tegasnya.

Samuel berharap ke depannya jumlah notaris, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dapat terus bertambah dan tersebar merata di seluruh kabupaten/kota. Dengan demikian, masyarakat Papua dapat lebih mudah memperoleh pelayanan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap. (MpJ)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *