Nabire, Papua Tengah– Perjalanan panjang dan histori PT.Freeport Indonesia (PTFI) sebagai salah satu Perusahaan terbesar yang juga menjadi dapur Indonesia kini mencapai usia stengah abad lebih.

Selasa (07/04/2026) adalah hari penuh moentum dimana genap 59 tahun PTFI beroparasi dan mengambil hasil dari perut bumi Papua di Indonesia. Perjalanan ini bermula dari penandatanganan Kontrak Karya (KK) Generasi I pada 7 April 1967, yang diberikan kepada perusahaan afiliasi Freeport-McMoRan pada masa pemerintahan Orde Baru.

Salah satu figur intelektua Papua Tengah Paskalis Dogoma melalui pernyataan resmi yang diterima media ini beberapa hari lalu menyampaikan, selama hampir enam dekade, aktivitas pertambangan yang berlangsung di tanah Papua telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Negara. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, terutama terkait kesejahteraan, akses pembangunan, serta keadilan sosial.

Ia menilai, bahwa hingga saat ini masih terdapat ketimpangan yang nyata antara hasil kekayaan alam yang diambil dengan kondisi kehidupan masyarakat lokal di sekitar wilayah operasi. Berbagai persoalan seperti keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup terus menjadi perhatian serius.

Sehubungan dengan momentum 59 tahun ini, Paskalis juga menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Mendesak pemerintah dan PT Freeport Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan di Papua.
Menuntut adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat, khususnya dalam hal pengakuan hak ulayat dan distribusi manfaat ekonomi yang adil.

Paskalis juga meminta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan kebijakan serta mendorong langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan, terutama di wilayah terdampak langsung.

Momentum ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pembangunan yang adil dan berkelanjutan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat di akar rumput.
Kami berharap pemerintah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil langkah nyata demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua. (M-E)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *