Dobo – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, menyatakan optimisme dalam menyelesaikan seluruh persoalan pascabentrok antara Desa Longgar dan Desa Apara yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, di kediamannya kepada media ini, Sabtu (31/1/2026).

“Terkait Kamtibmas pascainsiden antar-dua desa tersebut, sudah kami tangani secara serius dengan melibatkan TNI dan Polri. Masalah keamanan, penegakan hukum, serta pemulihan kondisi masyarakat sedang berjalan. Saat ini situasi sudah aman dan kondusif,” ungkap Timotius.

Timotius menambahkan bahwa meski saat ini kedua pihak masih dalam masa pemulihan, termasuk pemulihan mental dan perbaikan fisik bangunan, Pemda Kepulauan Aru bersama TNI dan Polri terus bersinergi mengawal proses tersebut.

“Langkah berikutnya adalah pemulihan mental warga kedua desa. Kami juga sedang menyalurkan santunan kepada keluarga korban jiwa serta bantuan sembako kepada seluruh Kepala Keluarga (KK). Hal ini dilakukan karena kondisi yang sebelumnya belum kondusif membuat warga kesulitan mencari nafkah,” ujarnya.

Terkait kerugian harta benda dan kerusakan bangunan, Timotius menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pembangunan rumah layak huni. Pemda saat ini tengah intens melakukan koordinasi dengan jajaran terkait untuk mempercepat proses tersebut.

“Untuk rumah yang terbakar di kedua desa, segera kami bangun. Kami telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menetapkan status darurat agar pembangunan perumahan terbatas dapat segera terlaksana. Targetnya, pada bulan Maret pembangunan sudah selesai, meliputi sekitar 19 rumah di Desa Longgar dan 9 rumah di Desa Apara,” jelasnya dengan nada optimis.

Selain itu, Pemda Kepulauan Aru berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi pemicu atau provokator insiden tersebut. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera, yang nantinya akan diikuti dengan rekonsiliasi secara adat maupun melalui jalur pemerintah demi menjaga kedamaian di “Bumi Jargaria”.

“Terhadap pihak-pihak yang menjadi inti permasalahan ini, kami mendesak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum. Mereka yang terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian harta benda harus ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, bagi korban jiwa yang meninggalkan anak berstatus yatim atau piatu, Pemda melalui Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru akan melakukan pendataan. Hal ini bertujuan agar mereka mendapatkan santunan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD hingga jenjang perguruan tinggi. (En01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *