Timika, Papua Tengah– Ganti rugi lahan milik Matias Hay yang telah dipakai pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dalam proyek pelebaran jalan yang berlokasi pada ruas jalan utama SP5 Timika sejak tahun 2022 lalu, hingga kini belum juga terealusasi.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hendra Jamlaay, S.H, kepada Wartawan di Timika pada Jumat 03/04/2026
Kendati secara administrasi sebagai kuasa hukum Hendra telah melayangkan surat sebagai bentuk koordinsi dan tahapan konfirmasi terkait persoalan ganti rugi lahan tetsebut namun hingga kini pihak Pemda Mimika terkesan tidak mengabaikan kehaduran surat tersebut.
“Tanah milik klien tersebut diketahui berada di Jalan Poros SP5, Kampung Limau Asri, dengan luas sekitar 11 x 250 meter persegi, yang terdampak langsung oleh proyek pelebaran jalan”. Ungkapnya.
Kini memasuki tahun ketiga, belum ada kejelasan pembayaran maupun penjelasan resmi dari pemerintah.
Selain itu menurut keterangan kuasa hukum Hendra, sejak awal pelaksanaan proyek tersebut, tidak pernah ada komunikasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana, baik dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika maupun kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Tidak ada pendekatan kepada pemilik hak ulayat. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat”. Ungkapnya.
Akibat tidak adanya komunikasi tersebut, pihak keluarga bahkan sempat menghentikan pekerjaan di lapangan sebagai bentuk penolakan atas penggunaan lahan tanpa persetujuan.
Dikatakanya, seluruh dokumen yang diminta sebagai syarat administrasi ganti rugi telah diserahkan secara lengkap kepada instansi terkait. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut maupun jawaban resmi dari pemerintah.
Penundaan selama tiga tahun ini dinilai tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar prinsip hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Hendra Jamlaay, dalam regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, secara tegas disebutkan bahwa, penggunaan tanah harus didahului dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme teknis dan prosedural pengadaan tanah.
Hendra juga akhirnya menyampaikan dua pertanyaan dasar kepada pihak Pemda Mimika yaitu,
- Apakah prosedur pengadaan tanah yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku?
- Kapan dan bagaimana realisasi pembayaran ganti rugi terhadap klien mereka?
Hingga kini belum ada keterangan jelas pihak Pemda Mimika terkait sengketa lahan tetsebut. (H-E).









