Tual – Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI), Zawawi A. Raharusun, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum aparat harus berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa perlakuan khusus (privilege).
Peristiwa penahanan seorang oknum anggota Brimob terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa kini menjadi sorotan tajam publik di Kota Tual dan Maluku Tenggara. Kasus ini bukan sekadar duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.
Zawawi menilai Langkah penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipandang sebagai tahapan awal untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Proses penyelidikan harus dilakukan secara independen dan terbuka guna mencegah munculnya persepsi impunitas di tengah masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana, pertanggungjawaban harus ditegakkan melalui mekanisme peradilan umum sebagai wujud nyata prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum),” ujar Zawawi.
LKBHMI PB HMI menekankan bahwa keluarga korban dan masyarakat menuntut keadilan substantif. Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada ranah kode etik atau disiplin internal institusi semata.
Kejelasan dan ketegasan proses hukum pidana dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kekuatan negara yang melekat pada aparat harus selalu berjalan beriringan dengan pengawasan hukum yang ketat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuatan negara harus selalu berjalan beriringan dengan pengawasan hukum. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya tentang kewenangan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hukum hadir sebagai pelindung, bukan sumber ketakutan bagi masyarakat.





