MIMIKA, PAPUA TENGAH – Dugaan pengabaian hak masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Mimika. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Mimika, Apriyanti Nuhuyanan, dituding sengaja mengulur waktu dan tidak membayarkan ganti rugi atas lahan yang kini telah digunakan sebagai Kantor Distrik Kuala Kencana.

Ketidakjelasan status pembayaran ini memicu kekecewaan mendalam dari pemilik ulayat yang merasa hak-hak dasarnya dirampas oleh pemerintah daerah.

Keluhan Pemilik Ulayat

Paulus Pinimet, perwakilan masyarakat adat yang tanahnya digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya komunikasi secara persuasif. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum maupun finansial.

“Saya sudah menghubungi mereka berkali-kali, tapi mereka selalu memberikan alasan yang tidak jelas. Tidak ada itikad baik untuk membayar hak kami,” tegas Paulus kepada Nonako News, Minggu (5/1/2025).

Ia juga mempertanyakan komitmen Pemkab Mimika dalam melindungi masyarakat asli Papua, khususnya suku Amungme dan Kamoro. “Apakah pemerintah memiliki agenda tersembunyi untuk mengabaikan hak-hak kami? Kami merasa diabaikan dan tidak dihargai di tanah kami sendiri,” tambahnya.

Pejabat Terkait Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim jurnalis Nonakonews terhadap beberapa pejabat berwenang di lingkungan Dinas Perumahan, antara lain : Apriyanti Nuhuyanan (Plt Kadis Perumahan), Yulianus Waramori, dan Ever Lukas Hindom

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pejabat tersebut tidak memberikan respon sama sekali baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Bungkamnya para pejabat ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kasus atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran ganti rugi lahan.

Desakan Klarifikasi

Kasus ini menjadi sorotan publik di Mimika. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menggunakan lahan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga menuntaskan kewajiban administratif dan finansial kepada pemilik tanah agar tidak terjadi konflik sosial di kemudian hari.

Nonakonews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika guna memastikan keadilan bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

Laporan: Meno, Editor: Redaksi Nonakonews

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *