Dobo – Konflik sosial yang terjadi antara warga Desa Longgar dan Desa Apara Kecamatan Aru Tengah Selatan,Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada awal tahun 2026 lalu, kini sedang dalam tahapan penanganan Kepolisian Resort (Polres) Kàb,Kep Aru

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kab.Keo Aru Holmes Batubara diruang kerjanya belum lama ini menyampaikan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya saat ini tengah menangani proses konflik antara dua Desa yakni Desa Longgar dan Desa Apara, selain itu konflik tersebut terjadi atas salah paham yang bemula dari meneguk minuman keras jenis sopi

“Saat ini kami dari Polres Kepulauan Aru- Dobo serius dalam proses konflik dua Desa yaitu Desa Longgar dan Desa Apara ini, dan hal tersebut bermula dari mabuk,sehingga timbul salah paham”. Ungkapnya

Dikatakanya,awal konflik dipicu berawal dari dua warga Desa Longgar berinisial ML dan MK yang dikhabarkan telah meneguk minumas keras dan hendak berjalan menuju Desa Apara untuk melanjutkan kegiatan mabuknya,namun di perjalanan ML dan MK bertemu sejumlah warga lain yang dikerahui sebagai warga Desa Apara,dan ketika itu terjadi salah paham sehingga melibatkan warga dua Desa hingga menelan korban harta benda dari kedua bela pihak

“Kedua pemuda ML dan MK Warga Desa Longgar ini bertemu dengan 5 orang warga desa Apara, pada saat bertemu itu salah satu warga Desa Apara mengundang ML untuk berkelahi tetapi tidak ditanggapi ML,maka salah satu warga dari desa Apara langsung memukul saudara ML”. Tuturnya

Ditambahkanya,ML kemudian diserang serta dianiyaya oleh beberapa warga Desa Apara lain yang saar itu bersama-sama di tempat kejadian tersebut

“Bukan saja dia sendiri tetapi juga empat teman lainya ikut pukul ML sehingga terjadilah pengeroyokan,penganiayaan secara bersama-sama”.Jelasnya

Selain itu Kasat Reskrim Holmes Batubara menyampaikan,sesuai ketentuan hukum maka pihaknya telah mengacu pada mekanisme dan tahapan penanganan sebagai mana mestinya

“Untuk proses hukum saat ini sedang berjalan sesuai pasal 262 KUHP sudah melakukan penetapan tersangka, dari Desa Apara 5 orang, dari Desa longgar 1 orang, sudah dilakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan”. Paparnya

Sementara korban lain yang terjadi akibat dampak konflik tersebut belum juga dilakukan Laporan Polisi ( LP ) secara resmi. (Edo01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *