Ternate – Sebagai langkah strategis mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menggelar diskusi dan koordinasi terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, Rabu (07/01).

Bertempat di Aula Gamalama, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, didampingi Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan, Badarudin, serta Kabapas Kelas II Ternate, Apriyani. Turut hadir pula mitra kerja dari YLBH Malut, Sentra Wahana Bahagia Ternate, dan Dinas Sosial Ternate. Sementara itu, PSRS Lanjut Usia “Himo-Himo” dan BPVP Ternate mengikuti jalannya kegiatan secara virtual.

Fokus pada Pidana Non-Pemenjaraan

Diskusi ini difokuskan pada kesiapan jajaran Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam menyelenggarakan layanan pembimbingan bagi klien pidana pengawasan (Pasal 76 KUHP) dan pidana kerja sosial (Pasal 85 KUHP) yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang membuka kegiatan secara resmi, memberikan arahan strategis agar seluruh jajaran konsisten mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Penting bagi kita untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia, sistem kerja, serta koordinasi lintas unit. Kita sedang menyongsong paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif,” tegas Mashudi dalam arahannya.

Transformasi Paradigma Pemidanaan

Dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, seluruh jajaran Pemasyarakatan diwajibkan memahami serta mempedomani regulasi baru tersebut dalam setiap tugas fungsi, terutama pada layanan Pembimbingan Kemasyarakatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi teknis yang membahas:

  • Mekanisme pelaksanaan pidana non-pemenjaraan di lapangan.
  • Optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
  • Mitigasi tantangan dalam penerapan pidana kerja sosial di wilayah Maluku Utara.

Diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta dan mitra kerja saling bertukar gagasan melalui sesi tanya jawab untuk menyamakan persepsi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *