Tual, Maluku – Sidang Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mesias Siahaya. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Disiplin Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) pada Selasa (24/02/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol. Indera Gunawan, sekitar pukul 15.46 WIT (atau 03.46 WIT dini hari), didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan Anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.
Bripda Mesias Siahaya diketahui merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor. Ia terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar, Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam persidangan tersebut, majelis memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Nasrim Karim Tawakal (15), yang merupakan kakak kandung korban.
Selain pihak keluarga, sembilan saksi lainnya yang berasal dari unsur anggota Polri turut memberikan kesaksian guna mengungkap kronologi serta fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh serta pertimbangan etik dan profesional, majelis sidang akhirnya menjatuhkan sanksi terberat dalam institusi kepolisian, yakni PTDH. Putusan ini secara resmi mengakhiri status Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Maluku dan Kota Tual, yang mengawal perkembangan perkara sejak awal.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, proses etik terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan selesai. Sementara itu, proses hukum pidana terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Al)





