Tual – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Tual–Maluku Tenggara secara resmi mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja di Kota Tual. Organisasi mahasiswa tersebut menilai tragedi ini sebagai luka kemanusiaan sekaligus ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak hidup anak.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Ariyanto Tawakal (14), siswa kelas 3 MTS di Maluku Tenggara. Sementara itu, korban lainnya, Nasri Karim Tawakal (15), mengalami luka-luka dan patah tangan, dan saat ini tengah menjalani masa pemulihan.
Terduga pelaku berinisial MS, yang diduga merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan helm saat korban tengah mengendarai sepeda motor.
PC IMM Tual–Malra menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum, tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap konstitusi.
Ketua Cabang IMM Tual-Malra, Sanen Difinubun, merujuk pada beberapa landasan hukum utama yakni UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Serta, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C : Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (3): Kekerasan yang mengakibatkan kematian anak diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sanen menegaskan bahwa status pelaku sebagai aparat negara seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman, bukan justru menjadi alasan untuk mendapatkan keistimewaan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan dan seragam. Jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada impunitas, apalagi perlindungan institusional terhadap pelanggaran hukum.”
Senen juga menambahkan bahwa kematian seorang pelajar adalah alarm keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan. Nyawa anak bangsa tidak boleh dianggap remeh. Negara wajib hadir dan bertindak tegas.”
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. (hmt)





