Ternate – Transformasi dan reorientasi sistem Pemasyarakatan hari ini menandai era baru sebagai ujung tombak keadilan restoratif dan pengawasan pidana alternatif pasca disahkannnya KUHP dan KUHAP. Guna mendukung hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar, melalui virtual kegiatan Focus Group Discussion (FGD) nasional yang diikuti oleh seluruh Kakanwil Ditjenpas se-Indonesia, Senin (09/02).

FGD ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Forum diskusi ini difokuskan pada pembahasan isu-isu strategis terkait kinerja Pemasyarakatan, khususnya dalam rangka transformasi dan reorientasi sistem Pemasyarakatan pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kakanwil Said Mahdar dalam kesempatan tersebut, menyampaikan tujuh rekomendasi strategis sebagai rencana aksi yang diusulkan melalui forum FGD. Rekomendasi tersebut mencakup penyiapan kerangka hukum dan tata kelola, penguatan kelembagaan pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, pembangunan ekosistem layanan pidana kerja sosial, penerimaan, penempatan, dan penilaian risiko dan kebutuhan terpidana, penguatan pengelolaan sistem integrasi data, pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi yang terukur dan berkelanjutan.

Kakanwil berharap agar seluruh usulan dan rekomendasi yang disampaikan melalui forum FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan diakomodasi oleh pimpinan sebagai pengambil kebijakan, guna mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan restoratif sesuai arah kebijakan KUHP dan KUHAP.

Kegiatan FGD ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sinergi pusat dan wilayah serta memastikan kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan ke depan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *