Timika, Papua Tengah – Kepolisan Resort (Polres) Mimika, Provinsi Papua Tengah diharapkan mengambil langkah tegas, sekaligus memproses kasus kematian dua warga di Timika pada 28 dan 29 Marer 2026 lalu, dengan menggunakan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika Vinsent Oniyoma kepada Wartawan di Timika 31/03/2026.
Vinsent menegaskan, kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang tersebut merupakan kriminal murni, sehingga dirinya menolak dilakukanya penyelesaian melalui mekanisme yàng merujuk pada hukum adat.
“Tindakan ini melampaui batas kewenangan adat, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Karena itu harus ditangani melalui hukum positif sebagai tindak pidana”. Ujarnya.
Menurutnya, hukum adat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan.
“Siapapun pelakunya tidak boleh dilindungi, nilai adat harus berdiri untuk melindungi masyarakat, bukan mendukung kejahatan”. Tegasnya.
Ia juga secara terbuka menyampaikan kutukan keras terhadap pelaku atas kejadian tidak terpuji itu, pasalnya kejadian tersebut terjadi pada selang waktu yang tidak terlau lama dan pada lokasi yang berbeda, korban pertama ditemukan di pangkalan ojek Kwanki Narama, sementara korban lainnya ditemukan di jalan raya WR.Supratman, tepatnya di areal parkir salah satu ruko milik warga.
Sementara itu kuat dugaan peristiwa tersebut dilakukan oleh pihak tertentu secara berencana, dan dalam melancarkan kejahatanya mereka menggunakan kendaraan roda empat dengan kelengkapan berupa alat tajam.
Kini warga kota Timika menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke tangan Polres Mimika, kiranya dapat mengungkap kejadian itu sebagai bukti penegakan hukum yang semestinya. (NMP)









