Dobo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, diminta untuk mengevaluasi atau mencabut rekomendasi pangkalan minyak tanah “Haerun” yang beroperasi di Kecamatan Aru Utara Timur Batuley. Hal ini disebabkan oleh pelayanan yang dinilai tidak maksimal bagi warga setempat.

Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Batuley yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Kamis (29/1/2026) di Dobo.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindag harus mencabut izin agen minyak Batuley karena tidak bisa memenuhi kebutuhan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kuota minyak tanah untuk Kecamatan Aru Utara Timur Batuley setiap bulannya mencapai 35 drum.

“Setahu saya, jatah kecamatan untuk satu bulan itu 35 drum atau berkisar 7.000 liter. Mengapa tidak bisa memenuhi kebutuhan warga dengan baik?” ungkapnya.

Menurut sumber tersebut, Pangkalan Minyak Tanah “Haerun” memiliki izin operasi di Kecamatan Aru Utara Timur Batuley. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Desa Batuley tidak pernah mendapatkan jatah minyak. Diduga kuat, jatah tersebut dialihkan ke wilayah atau desa lain.

“Pertanyaannya, kenapa pangkalan Haerun hanya beroperasi di desa-desa lain? Kami menduga jatah minyak tanah Desa Batuley dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi demi keuntungan pribadi,” tambahnya dengan nada kesal.

Sementara itu, pemilik pangkalan “Haerun” yang beralamat di RT 002/RW 04, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1/2026), membenarkan bahwa kuota minyak tanah untuk Kecamatan Aru Utara Timur Batuley adalah 35 drum dengan harga jual Rp6.000 per liter.

Namun, ketika disinggung mengenai tidak adanya distribusi di Desa Batuley selama beberapa bulan terakhir, pihak “Haerun” mengakui kebenaran informasi tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kendala pelayanan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya persaingan harga jual di tingkat pengecer atau penjual lokal. Hal ini diduga memengaruhi perhitungan untung-rugi secara bisnis bagi agen “Haerun”, yang pada akhirnya berdampak pada terhambatnya distribusi rutin dan merugikan warga Batuley selaku konsumen. (En01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *