Tanah Merah, Papua Selatan – Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Penertiban Aset Daerah, serta Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa/Dana Kampung, Rabu (4/3/2026).

Dalam sambutannya, Roni Omba menekankan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh aparatur negara, termasuk ASN dan pemerintah kampung.

“Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman nilai integritas dan akuntabilitas,” ujar Roni Omba.

Bupati juga menyoroti pentingnya penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Penertiban aset, lanjutnya, meliputi langkah hukum dan administratif untuk memastikan kepemilikan yang sah, mencegah penyalahgunaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah,” tambahnya.

Roni Omba berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat komitmen integritas seluruh aparatur pemerintah.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutupnya. (Tmk01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *