Kawasi, Halmahera Selatan – Pusaka Publik menyoroti aksi warga yang menggunakan perahu untuk memprotes aktivitas kapal dan tongkang di perairan Kawasi, Kecamatan Obi.
Aksi tersebut sebelumnya diberitakan WALHI pada 26 Agustus 2026. WALHI menyebut puluhan warga dan keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi melakukan aksi untuk mempertahankan ruang laut dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusaka Publik, Tahirun Mubin meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun tetap mematuhi ketentuan keselamatan dan ketertiban pelayaran.
“Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Tetapi hak tersebut tidak berarti bebas menghalangi lalu lintas kapal. Kalau ada kapal atau perahu yang ditempatkan di alur pelayaran, area manuver, atau kawasan operasi pelabuhan dan kemudian mengganggu pergerakan kapal, maka tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum,” ujar Tahirun Mubin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran* yang mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, serta ketertiban kapal di perairan pelabuhan.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Terminal Khusus (Tersus) memiliki dasar hukum dalam UU Pelayaran dan pengoperasiannya berkaitan dengan aspek keselamatan serta keamanan pelayaran.
“Karena itu harus jelas dulu status wilayah perairannya. Apakah berada di alur pelayaran, area labuh, DLKr, DLKp atau area operasi Terminal Khusus. Jangan sampai karena berada di laut kemudian dianggap tidak ada aturan yang berlaku,” katanya. Tahirun menambahkan, UU Pelayaran memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran serta menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kalau ada dugaan aktivitas perusahaan melanggar aturan pelayaran, silakan laporkan dan minta Syahbandar atau KSOP melakukan pemeriksaan. Begitu juga kalau ada pihak yang diduga mengganggu atau menghalangi pelayaran. Semua harus diperiksa dengan standar hukum yang sama,” ujarnya.
Tahirun juga meminta WALHI dan organisasi masyarakat sipil yang melakukan advokasi di Kawasi konsisten dengan tuntutan penegakan hukum yang mereka sampaikan.
Dalam publikasinya, WALHI turut meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.
“Kalau kita sepakat bahwa semua aktivitas harus tunduk pada hukum, maka prinsip itu harus berlaku kepada semua pihak. Perusahaan tidak boleh kebal hukum, tetapi masyarakat juga tidak boleh kebal hukum. Organisasi masyarakat sipil juga harus menghormati proses hukum. Ini bukan soal membela perusahaan atau menyerang WALHI. Ini soal konsistensi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membela perusahaan maupun menyerang WALHI, melainkan mendorong agar seluruh persoalan di Kawasi diselesaikan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Menurutnya, apabila benar terjadi penghalangan terhadap kapal, maka aparat dan otoritas pelayaran perlu memastikan lokasi kejadian, status alur atau kawasan perairan, identitas kapal, bentuk tindakan, serta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran pelayaran sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Penyampaian aspirasi boleh. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya ada tindakan yang mengganggu atau menghalangi pelayaran, itu juga harus diperiksa. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk satu pihak. Kalau perusahaan harus taat hukum, masyarakat juga harus taat hukum,” pungkas Tahirun. (tim/red)









