Dobo, Maluku– Amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tentang 6 program startegis utama yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak, baik di pusat maupun di daerah disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,Provinsi Maluku Drs.Moh. Djumpa, M.Si, Senin 27/04/ 2026, pada saat upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (HUT OTDA) Ke-30 Tahun 2026.
Dikatakan, Hal-hal strategis untuk mengharmoniskan gerak langkah pada tataran implementasi di antaranya Pertama, Program Kerja Prioritas Nasional yang terbagi ke dalam delapan klaster, yakni kedaulatan pangan, Kemandirian energi dan air, Pendidikan, Kesehatan, Hilirisasi dan industrialisasi, Infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana, Ekonomi kerakyatan dan desa. Penurunan kemiskinan. Secara lebih spesifik, program yang hendak dicapai, antara lain, pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL), rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Sumatera, dan pembentukan 80.000 KDKMP.
Dua, Reformasi Birokrasi Berbasis Outcomes yang diperkuat dengan Digitalisasi Terintegrasi dan Inovasi Daerah untuk mewujudkan birokrasi yang cepat dan lincah perlu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi yang terintegrasi, yang terlihat dari jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia yang sekarang terdapat 305 MPP yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Tiga, Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah yang hingga saat ini terdapat 469 dari 546 daerah yang dalam kategori kapasitas fiskal lemah yang berarti ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi.
Empat, Kolaborasi antar daerah yang dalam praktiknya masih sering dijumpai bahwa daerah cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, tanpa memperhatikan interkonektivitas dengan wilayah lain di sekitarnya, contohnya pengelolaan sampah di mana timbulan sampah yang kian meningkat memerlukan penanganan sampah yang komprehensif, dengan kondisi terkini per tahun 2025 terdapat 16,2 juta ton/tahun sampah yang tidak terkelola secara agregat lintas daerah.
Lima, Meningkatkan Layanan Dasar dan Pengentasan Ketimpangan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan yang cukup nyata sebagaimana tercermin dari angka rata-rata Gini Rasio Indonesia yaitu 0,375 sehingga perlu upaya pemerataan yang lebih komprehensif.
Ke Enam, Penguatan Stabilitas dan Ketahanan Daerah tantangan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada penguatan stabilitas dan ketahanan daerah, yang dapat diukur melalui angka inflasi yang pada saat ini pada angka 3,48% y-on-y per Maret 2026 dan pertumbuhan ekonomi yang berada pada angka 5,39% y-on-y pada triwulan IV tahun 2025.
Ditambahkanya, Kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional memerlukan komitmen bersama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya menjadi pelaksana tetapi juga harus menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal agar Indonesia dapat berkembang secara adil dan merata.
Upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah tidak dapat dilepaskan dari kapasitas masing-masing tingkatan pemerintahan karena merupakan faktor kunci untuk melaksanakan otonomi secara efektif. Oleh karenanya, upaya peningkatan kapasitas daerah menjadi hal prioritas dengan memberikan atensi pada: Pertama, Penguatan sumber daya manusia aparatur melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi, kerja sama dengan perguruan tinggi dan beasiswa.
Kedua, Peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, desain APBD berbasis kinerja, dan kerja sama dengan perbankan sebagai upaya membuka akses ke pembiayaan alternatif.
Ketiga, Penguatan kelembagaan dan tata kelola dengan melakukan reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas.(Edo01).









