Timika, Papua Tengah – Terkait tindakan tidak terpuji sekakigus prilaku melawan hukum yang dilakukan pihak tetentu, atas pengrusakan pagar dan dugasn penyerobotan lahan milik Gereja Katolik, Keuskupan Timika pada 22 Mei 2026 yang terletak di Jalan Hasannudin-Jembatan Waker areal SP2-SP5 Kabupaten Mimika, Provindi Papua Tengah kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Mimika.

Selaku Advokat dan Konsuktan Hukum Valenrinus Ulahayanan S.H, M.H yang akrab disapa Valen Kei, kepada media ini Minggu (24/05/2028) mengatakan, dirinya berharap kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Mimika, agar setelan menerimah laporan terkait pengrusakan aset gereja itu maka, segera mengambil langkah cepat dalam proses penanganan perkara dimaksud, sehingga dapat mengungkap tabir dibalik kejahatan dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terduga pengrusakan aset keuskupan tersebut.

“Perlu agar kasus pengrusakan tembok pagar aset keuskupan Timika ini, dapat diusut sesegra mungkin tanpa interfensi dan intimidasi, terbuka, tranparan dan akuntabel”. Ungkap Valen Tegas.

Kata Valen Kei, prilaku dan tindakan serupa tidak perlu untuk dikompromi, karena dinilai sebagai kejahatan yang sengaja dilakukan secara terbuka, selain itu terindikasi mencederai toleransi dan memungkinkan adanya multi tafsir di kalangan masyarakat yang dapat berakibat lain ketika tidak diantisipasi dengan baik.

“Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan, pelaku sangat brutal dan fulgar, apatis terhadap hukum dan nilai toleransi antar umat beragama dicedersi, sehingga tindakan konyol seperti ini tidak boleh dibiarkan”. Ujarnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat Polres Mimika bisa memanggil terduga pelaku tersebut serta mengusut siapa dalang dibalik pengrusaka pagar itu, sehingga dapat menjadi info publik yang tranparan.

“Sehingga para pelaku pengrusakan maupun otak yang menyuruh atau makelarnya dapat ditangkap dan diproses secara hukum”. Tambahnya.

Selain itu sebagai warga Kab.Mimika dan umat katolik, Valen Kei berharapn pengrusakan terhadap aset gereja keuskupan Timika ini jangan kemudian dipolitisir dan berdampak merusak nilai toleransi antar umat beragama yang sedang dirawat, karena hal tersebut bisa saja sengaja dibuat untuk menciptakan kondisi daerah ini tidak stabil, dan boleh dikategorikan profokator.

“Kami harap Pak Kapolres harus bertindak tegas dan tangkap para pelaku dan semua otak dibalik pengrusakan ini, sehingga dapat meredam kemarahan atau tindakan balik dari kami sebagai umat katolik di Kabupaten Mimika maupun seluruh dunia”. Tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan lain dari pihak Polres Mimika terkait penangan perkara dimaksud, warga Mimika dan Umat Katolik diharapkan menyerahkan sepenuhnya proses ini ke tangan pihak kepolisian. (tMp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *