Nabire, Papua Tengah –Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi emas milik PT Trident Global Garmindo seluas 17.830 hektare di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, memunculkan kekhawatiran mengenai potensi dampak terhadap lingkungan, habitat satwa liar, serta kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan sungai.

Berdasarkan data publik, perusahaan memegang IUP Eksplorasi melalui Keputusan Nomor 140 Tahun 2017 dengan wilayah konsesi yang berada di kawasan pedalaman Papua. Meski izin tersebut merupakan izin eksplorasi dan tidak otomatis berarti kegiatan penambangan telah berlangsung.

Mahasiswa dan masyarakat setempat menilai bahwa, setiap aktivitas pertambangan perlu memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Selain itu apabila kegiatan pertambangan berkembang hingga tahap produksi tanpa pengelolaan lingkungan yang baik maka dipastikan potensi dampak akan terjadi.

Dampaknya diantaranya, berkurangnya areal hutan akibat pembukaan lahan yang dapat menghilangkan habitat berbagai jenis satwa endemik Papua. Gangguan terhadap keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan tropis.

Penurunan kualitas air sungai akibat sedimentasi atau pencemaran dari aktivitas pertambangan, yang dapat memengaruhi sumber air bersih masyarakat.Meningkatnya risiko erosi, longsor, dan banjir karena perubahan bentang alam.Hilangnya sumber pangan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hutan, sungai, dan hasil alam.

Bukan hanya itu namun potensi konflik sosial apabila pengelolaan sumber daya alam tidak melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, di lain sisi menurunnya kualitas lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

Secara nasional, Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan hayati tertinggi di dunia. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan pertambangan di kawasan hutan perlu didukung dengan kajian lingkungan yang komprehensif, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pelibatan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara transparan, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat adat agar pembangunan tidak mengorbankan ekosistem dan kehidupan sosial di Papua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Trident Global Garmindo belum dapat dikonfirmasi untuk mrnyampaikan komenta, atau informasi terkait keluhan dan antisipasi publik terhadap dampak dan akibat yang diprediksikan akan terjadi secara parmanen ke depan.

Reporter : Obed Obaipa.

Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *