Dobo — Maraknya praktik perjudian yang kembali menggeliat di tengah masyarakat Kepulauan Aru menuai sorotan tajam. Aktivitas ilegal yang sempat ditertibkan tersebut kini dilaporkan kembali beroperasi secara terselubung di sejumlah titik di Kota Dobo. Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus kekhawatiran besar terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Merespons fenomena tersebut, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Sadam, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik “tutup buka” aktivitas perjudian di Kota Dobo tidak boleh lagi dibiarkan terjadi secara berulang kali. Penindakan yang hanya bersifat sementara dinilai mandul dan tidak memberikan efek jera, baik kepada para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga kuat ikut membekingi praktik tersebut.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum dan Pengaruh Kekuasaan
Sadam menyoroti adanya indikasi legal realism dalam penanganan judi di Dobo, di mana penegakan hukum tampak gamang karena dipengaruhi oleh kondisi politik, tekanan sosial, bahkan intervensi kekuasaan.
“Proses penegakan hukum yang ‘tutup buka’ ini tidak boleh terjadi, apalagi jika sampai disetir oleh kekuatan kekuasaan tertentu. PMII secara tegas menolak jika ada faktor yang sengaja memaklumi degradasi moral masyarakat ini demi memanfaatkan situasi,” ujar Sadam dalam keterangannya.
Ia juga menyayangkan ketidakjelasan informasi yang beredar di tengah publik. Kerap kali setelah aparat melakukan penutupan, tak lama berselang muncul desas-desus bahwa izin aktivitas perjudian tersebut kembali dibuka. Pola berulang ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan judi.
Judi Hambat Visi “Aru Maju” dan Rugikan Negara
Lebih lanjut, Sadam menekankan bahwa perjudian tidak boleh dijadikan pelarian atau harapan instan bagi kesejahteraan ekonomi individu. Di tengah upaya mendorong daerah ke arah program “Aru Maju”, pembenahan moral dan mentalitas masyarakat harus berjalan selaras dengan pembangunan fisik.
“Kata ‘Maju’ itu harus mampu menjadi kekuatan yang tidak hanya mendorong pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangun mental masyarakat Aru. Judi jelas merusak mentalitas itu,” tegasnya.
Dampak ekonomi dari ekosistem perjudian ini juga tidak main-main. Sadam membeberkan data yang mencengangkan terkait kerugian negara akibat sektor ilegal ini. sejak periode tahun 2017 — 2025 total kerugian negara menacapai Rp976,8 Miliar cakupan dampaknya termasuk akumulasi kerugian ekonomi di tingkat daerah akibat judi
Menutup pernyataannya, Sadam mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum di Kepulauan Aru, untuk mengambil langkah konkret, tegas, dan permanen. PMII berkomitmen akan terus mengawal isu ini demi menjaga masa depan generasi muda dan marwah Kota Dobo dari cengkeraman judi sistemik. (~sw)








