Timika, Papua Tengah – Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Law Firm Golda merupakan wujud sinergitas antara Law Firm Golda dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, dan untuk tahap pertama program penyuluhan sadar hukum yang dilakukan diikuti oleh 76 Peserta yang terdiri dari Tahanan dan Naraoidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.
Hal tersebut disampaikan Direktur Law Firm Golda kepada media ini di sela-sela kegiatan penyuluhan dimaksud pada Jumat 26/07/2026.
Ia menyampaikan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala oleh kantor hukum Law Firm Golda sebagai bentuk sosialisasi sadar hukum, sekaligus pencerahan bagi para warga binaan agar kelak bermanfaat ketika bebas secara hukum dan kembali ke masyarakat.
“Rencana pelaksanaan Tahap II dilakukan pada bulan Juli 2026 nanti, mengingat kapasitas ruangan penyuluhan. Kami berkomitmen agar seluruh Warga Binaan maupun Tahanan mendapat akses yang sama”. Ungkapnya.
Hendra menambahkan, sebagai tujuan dari diadakanya penyuluhan tersebut adalan agar memberikan dasar pemahaman hukum, sekaligus pengetahuan dasar bagi warga binaan dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya.
“Kegiatan penyuluhan itu dilakukan agar setiap Warga Negara yang berhadapan dengan hukum pidana wajib tahu hak-hak mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan hak sebagai Warga Binaan di Lapas”. Tegasnya.
Sementara untuk materi penyuluhan itu sendiri dikemas dan disiapkan oleh pihak Law Firm Golda dalam rangkuman berbentuk buku saku yang diharapkan menjadi penambah referensi ilmu pengetahuan, dan dalam sesi tanya jawab saat dilakukan penyuluhan ada peserta yang menanyakan terkait dokumen eksekusi dimana perkaranya sudah inkrah selama 5 bulan namun belum mendapat atau menerimah dokumen tersebut.
Sementara itu pihak Lapas Kelas IIB Timika saat ditanyai terkait dokumen eksepsi tetsebut disampaikan bahwa, dari sisi administrasi pihak Lapas telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Timika namun hingga kini belum ada konfirmasi atau jawaban terkait dokumen dimaksud.
Dengan dmikian Hendra Jamlaay berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika agar dapat melihat dan memperhatikan sekaligus mengevaluasi sistem kerja secara internal, agar memberikan kepuasan kepada pihak yang memiliki hak secara hukum dalam bentuk adminstrasi.
“Kami berharap Kejari Timika agar memperhatikan hak-hak terpidana, jangan tahan dokumen eksekusi lama-lama. Itu merampas hak terpidana.” Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum dikonfirmasi untuk menyampaikan komentar atau informasi terkait hak warga lapas yang telah dikoordinasikan pihak Lapas tersebut. (tMp)









