Timika, Papua Tengah – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mimika saat ini dihuni oleh 364 warga binaan yang terdiri dari 272 yang berstatus Narapidana serta 92 orang berstatus Tahanan. Sementara untuk bulan Juni 2026, pihak Lapas telah memulangkan 13 Narapidana yang dinyatakan bebas dan telah menyelesaikan masa tahananya, serta menerima 19 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Timika dan sedang menjalani tahapan proses hukum.
Sesuai data yang diperoleh media ini dari pihak Lapas Kelas IIB Mimika pada Kamis 02/07/2026 menyebutkan, ke 19 tahanan baru tersebut yaitu, Fandy Arny perkara Penipuan 492, Benyamin Matruti perkara Pencurian 477(2), Darmawangsa alias Eawan parkara PPA 81(2), Jeck Maurith Wospakrik alias Miris perkara Pencurian 477(1), Firman Walalayo perkara Pencurian 479(2),Yotje Marten Kalolo alias Oce perkara penganiayaan/468(1), Siprianus Teturan perkara PPA/80(1), Chintia Maria South alias Tia perkara Pengeroyokan 262(2), Ketrina Blandins Kilykily perkara Penganiayasn 466(1), Friendhead Jonas Alfred Wasfle Orun alias Ian perkara Pencurian 477(1),Enjel Maria South perkara Pengeroyokan, Tarius Murib perkara Penganiayaan 466(2), Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan perkara Penipuan 492, Rahmat perkara Narkotika 144(1), Afdhal Al Fajar Haryanto perkara PPA 60(1), M Akbar Pratama alias Akbar perkara Narkotika 114(1), Agnes Theodora Kabrahanubun alias Agnes perkara Perlindungan Konsumen 62(1), Kamarullah alias Aco perkara Narkotika 114(1), Jim Tabone alias Jimi perkara Penganiayaan 466(1), Mohon Makmum alias Makmum perkara Narkotika 144(2).
Kepala Lapas Kelas IIB Mimika Hernowo menyampaikan, pihaknya dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada mekanisme dan mengacu pada ketentuan dan amanat Undang – undang.
“Kami menerima setiap tahanan baru sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Seluruh tahanan akan menjalani proses penerimaan, pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan pengenalan lingkungan agar dapat beradaptasi dengan baik selama berada di Lapas.” Ungkapnya.
Ia juga berharap kepada para tahanan baru agar dapat meyesuaikan diri pada lingkungan baru yaitu Lapas Timika, dan melihat Lapas sebagai tempat untuk memperbaiki semua kesalahan atau perbuatan yang dinilai sebagaj pelanggaran hukum yang telah dilakukanya.
“Saya berharap setiap tahanan baru dapat mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku, menjaga ketertiban, serta mengikuti arahan petugas dengan baik. Jadikan masa penahanan ini sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.” Harapnya.
Selain itu, ketika selesai menjalani hukuman maka dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, taat hukum, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Lapas akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan secara profesional, humanis, dan berintegritas demi mendukung proses pembinaan yang optimal.” Tutupnya. (tMp)









