Nabire, Papua Tengah – Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) saat ini tengah menyusun Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) periode 2026–2056. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah selama 30 tahun ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHKP Provinsi Papua Tengah, Yan R. Pugu, S.Hut., M.Si., dalam kegiatan yang berlangsung di Aula RRI Nabire, Kamis 02/07/2026).

Yan Pugu menjelaskan, RPPLH merupakan dokumen wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, sehingga penyusunan dokumen ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Papua Tengah dalam jangka panjang.

“RPPLH akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan agar tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” Ujarnya.

Pemprov Papua Tengah berharap proses penyusunan RPPLH dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan dokumen yang komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.

Selain itu dengan tersusunnya RPPLH 2026–2056, Papua Tengah diharapkan memiliki arah pembangunan yang jelas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Reporter : Melkias Obaipa
Editor : Elf

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *