Jayapura, Papua – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer untuk proyek ketahanan pangan nasional kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu 15/07/2026.

Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian ketiga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia didampingi hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi, dan dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi fakta guna memperkuat gugatan yang diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Usai sidang, tim pendamping hukum menyampaikan bahwa, persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi.

Menurut mereka, proses pembuktian yang sedang berlangsung menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai fakta-fakta yang diajukan para pihak, termasuk dampak pembangunan jalan terhadap wilayah adat masyarakat Malind.

Mereka menegaskan bahwa, perjuangan masyarakat adat Malind tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan ruang hidup yang selama ini menjadi tempat bergantung masyarakat adat serta berbagai ekosistem penting di wilayah selatan Papua.

“Wilayah adat bukan sekadar tanah, tetapi juga hutan, rawa, dan ruang hidup yang menjadi bagian dari keberlangsungan masyarakat adat serta habitat berbagai satwa, karena itu proses hukum ini menjadi penting untuk melihat apakah keadilan benar-benar diberikan kepada masyarakat adat dan lingkungan hidup yang mereka jaga,” Ujar salah satu tim pendamping hukum usai persidangan.

Sementara itu, Staf Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai mengatakan bahwa, keterlibatan perempuan adat dalam perkara ini menunjukkan adanya pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat untuk memperjuangkan wilayah dan hak-haknya melalui jalur peradilan.

Menurut Gobai, perkara yang telah melewati tahapan pemeriksaan administrasi hingga memasuki pembuktian menunjukkan bahwa para penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah di hadapan pengadilan.

Ia juga menyoroti peran perempuan adat yang turut berdiri di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Malind.

Dikatakanya, hal tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat, di mana perempuan memiliki hak untuk membela dan melindungi wilayah adat ketika diperlukan.

Gobai berharap proses persidangan ini dapat menjadi inspirasi bagi perempuan adat di berbagai wilayah Papua untuk menggunakan hak-haknya melalui jalur hukum apabila menghadapi persoalan serupa di wilayah adat masing-masing.

Sidang gugatan ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Perkara tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Merauke.

 

Repoeter : Melkias Obaipa.

Editor : Elf.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *